![]() |
OMBUDSMAN BERI WAKTU - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Ombudsman NTT Yosua P. Karbeka mengatakan, Ombudsman NTT memberi waktu 14 hari bagi ribuan CPNS Pemprov NTT tahun 2025 yang merupakan pelapor perihal dugaan diskriminatif pada pengangkatan CPNS menjadi PNS. |
Persoalan ini menjadi perhatian karena ribuan CPNS
di lingkungan Pemprov NTT masih menunggu proses pengangkatan menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS), sementara 40 CPNS dari angkatan yang sama dilaporkan telah
lebih dahulu diangkat menjadi PNS.
Mengutip pemberitaan Tribunnews Kupang, Senin
(27/10/2026), para CPNS tersebut sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada
Ombudsman NTT. Aduan itu berkaitan dengan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam
proses pengangkatan CPNS menjadi PNS.
Ombudsman beri
kesempatan pelapor menanggapi jawaban
Pemberian waktu 14 hari tersebut menjadi bagian dari
proses penanganan laporan yang sedang dilakukan Ombudsman. Pelapor diberi
kesempatan untuk mengonfirmasi atau memberikan tanggapan atas jawaban yang
diterima dalam proses pemeriksaan pengaduan.
Tahapan ini penting agar persoalan yang dilaporkan
dapat diperiksa secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan keterangan para
pihak serta dokumen pendukung yang relevan.
Namun, pemberian waktu untuk konfirmasi tidak dengan
sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi diskriminasi. Kesimpulan mengenai
dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik harus didasarkan pada hasil
pemeriksaan dan bukti yang tersedia.
Ribuan CPNS
masih menunggu kepastian
Sebelumnya, persoalan pengangkatan CPNS Pemprov NTT
tahun 2025 menuai pertanyaan setelah muncul informasi mengenai perbedaan waktu
pengangkatan dalam angkatan yang sama.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, sebanyak
1.340 CPNS masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan Pelatihan Dasar
(Latsar), sedangkan 40 CPNS telah lebih dahulu diangkat menjadi PNS.
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan dari para
CPNS mengenai mekanisme, persyaratan, serta kepastian waktu pengangkatan.
Mereka membutuhkan penjelasan yang transparan agar tidak muncul ketidakpastian
dalam perjalanan karier sebagai aparatur sipil negara.
Di sisi lain, Pemprov NTT melalui Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) menyatakan bahwa proses pengangkatan harus mengikuti ketentuan dan
tahapan administrasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga menyampaikan komitmen
untuk mempercepat pemberkasan serta pelaksanaan Latsar bagi CPNS yang belum
menyelesaikan tahapan tersebut.
Transparansi
menjadi kunci penyelesaian
Persoalan ini tidak hanya menyangkut waktu
pengangkatan, tetapi juga kepercayaan terhadap tata kelola kepegawaian pemerintah
daerah.
Setiap CPNS berhak memperoleh informasi yang jelas
mengenai persyaratan, tahapan, dan alasan administratif yang memengaruhi proses
pengangkatannya. Penjelasan yang terbuka dapat membantu mencegah kesalahpahaman
sekaligus memberikan kepastian kepada para pegawai yang masih menunggu.
Kini, proses pemeriksaan Ombudsman menjadi salah
satu jalur untuk memastikan bahwa laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur.
Hasilnya diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi para pelapor maupun
instansi yang dilaporkan.
Masyarakat pun menantikan penyelesaian yang
objektif, transparan, dan berlandaskan aturan. Sebab, dalam urusan kepegawaian,
kepastian prosedur dan perlakuan yang adil merupakan bagian penting dari
kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sumber:
Tribunnews Kupang, 27 Oktober 2026; serta pemberitaan terkait proses
pengangkatan CPNS Pemprov NTT.
