Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah |
Sebelum hari
pendaftaran tiba, detikers yang tertarik mendaftar CPNS 2021, simak dulu
syarat-syarat dan daftar formasinya.
Berikut syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021:
1.
Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun
saat pelamaran:
• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan
Dokter Gigi Spesialis
• Dokter Pendidik Klinis
• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3
(Doktor)
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana
dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota
kepolisian.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK
Berikut
daftar formasi CPNS 2021
yang dibuka:
Pusat
1. Dosen
2. Penjaga Tahanan
3. Penyuluhan KB
4. Analisis Perkara Peradilan
5. Pemeriksa
6. Perawat
7. Analis Hukum Pertanahan
8. Jaksa
9. Dokter
10. Statistisi
11. Pranata Komputer
12. Pranata Barang Bukti
13 Pengawas Farmasi dan Makanan,
14. Penyuluh Perikanan
15. Perencanaan
Provinsi
Tenaga
Kesehatan
1. Perawat
2. Dokter
3. Asisten Dokter
4. Perekam Medis
5. Apoteker
Teknis
1. Pranata Komputer
2. Polisi
3. Kehutanan
4. Pengawasan Benih Tanaman
5. Pengelola Keuangan
6. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Kabupaten/Kota
Tenaga
Kesehatan
1. Perawat
2. Dokter
3. Asisten Dokter
4. Perekam Medis
5. Apoteker
6. Pranata Laboratorium Kesehatan
Teknis
1. Pertanian
2. Auditor
3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
4. Pengelola Keuangan
5. Verifikator Keuangan
Untuk portal
pendaftaran CPNS 2021, tahun ini hanya dilakukan dalam satu portal yakni Sistem
Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Satu portal itu untuk pendaftaran tiga kategori
yakni rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN), yakni CPNS, sekolah
kedinasan, dan PPPK.
Kepala BKN Bima Haria
Wibisana memastikan, SSCASN akan mempermudah calon peserta dalam melakukan
proses pendaftaran CPNS 2021.
Melalui SSCASN calon peserta tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah,
Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) saat melakukan pendaftaran.
SSCASN akan
terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di
Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi
di Kementerian Ristekdikti.***