Tepatkah Melabeli Separatis Papua sebagai Teroris?

Tepatkah Melabeli Separatis Papua sebagai Teroris?

Anggota KKB yang menyerahkan diri ke TNI, 2019. Kelompoknya kini dilabeli sebagai teroris. (Foto: ANTARA FOTO/Gusti Tanati)


Setapak rai numbei - - - Label 'teroris' bagi Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua dinilai memenuhi ketentuan dalam perundangan. Namun, Pemerintah diminta tetap hadir di tengah warga Bumi Cendrawasih lewat pendekatan kesejahteraan dan pembangunan yang tak hanya dalam bentuk infrastruktur.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Daerah  (Kabinda) Papua Brigadir Jenderal I Gusti Putu Danny Nugraha Karya tewas  dalam penyerangan yang dilakukan oleh KKB Lekagak Telenggen, di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, Minggu (25/4).

Insiden ini memancing amarah TNI dan Badan Intelijen Negara. Lembaga terakhir pun bergegas menyebut KKB sebagai kelompok separatis teroris (KST).

Presiden Jokowi pun meminta Polri dan TNI menangkap pelaku. Dia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kelompok kriminal di Indonesia, tak terkecuali Papua.

Ketua MPR Bambang Soesatyo bahkan menyarankan agar pemerintah mengesampingkan terlebih dahulu HAM dalam menumpas KKB.

Pemerintah, melalui Menko Polhukam Mahfud MD, pada Kamis (29/4), pun secara resmi menyatakan bahwa "organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris".

Ia mendasarkannya kepada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menilai label teroris bagi KKB tersebut sudah memenuhi syarat yang tercantum dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bahwa, banyak warga sipil yang jadi korban.

Definisi terorisme itu sendiri terdapat dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal,"

"Dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan."

"Itu yang menjadi sasarannya itu yang non-kombatan, yang sipil dan orang yang enggak bersalah. Nah itu ciri-cirinya [teroris]. Karena sipil itulah yang lemah," kata Chudry kepada CNNIndonesia.com, Kamis (29/4) malam.

Infografis Warga sipil korban KKB di Papua. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)


Ia menyebut gerakan OPM dan KKB sama halnya dengan gerakan Pembebasan Macan Tamil Eelam, yang hendak mendirikan Negara Tamil di Utara dan Timur Sri Lanka. Sama halnya dengan organisasi separatis lain di beberapa negara latin Amerika, Spanyol, maupun Irlandia.

Organisasi-organisasi itu, kata dia, layak dilabeli organisasi teroris kendati bertujuan hendak mendirikan negara baru.

"Kata kuncinya itu dia dengan menggunakan kekuatan militer, menyerang warga sipil untuk menimbulkan rasa ketakutan dengan tujuan mendelegitimasi pemerintah," jelas Chudry.

Terkait dengan perbedaan perlakuan terhadap kelompok separatis di Aceh, dia menyebut ada kegagalan Pemerintah dalam menggunakan pendekatan lunak untuk menuntaskan konflik di Papua. Ini berbeda dengan kondisi konflik di Aceh yang bisa berakhir dengan perdamaian.

"Kok pemerintah ada perbedaan treatment antara Aceh dengan ini? Sebenarnya, karena itu trauma waktu Orde Baru. Tadi saya katakan, dicoba solusinya dengan pendekatan kesejahteraan. Bentuknya adalah UU Otsus," katanya.

Senada, pengamat militer dan intelijen dari UI Stanislaus Riyanta menyebut kategorisasi teroris itu layak diberikan pada KKB lantaran hendak memisahkan diri dari Indonesia dengan cara-cara teroris.

Selama April, sedikitnya empat orang tewas ditembak oleh KKB, dan tiga di antaranya merupakan warga sipil, yakni guru, siswa hingga tukang ojek. KKB menurut polisi juga membakar sebuah rumah anggota dewan dan tiga sekolah, awal April. Hal itu dilengkapi dengan penembakan terhadap Kepala BIN Daerah Papua.

Raih Kepercayaan Warga Papua, Lawan Propaganda

Demonstrasi mahasiswa Papua, beberapa waktu lalu. Pakar menyebut tak semua anggota KKB terdorong oleh motif ideologi pro-kemerdekaan. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)


Pemerintah, ujar Stanislaus Riyanta, sudah tak sepatutnya berkompromi dan bernegosiasi atas aksi-aksi itu.

"Saya setuju dengan BIN bahwa ini separatis teroris. Karena tujuan mereka adalah memisahkan dengan Indonesia ... dan menggunakan cara-cara teror. Nah ini yang harus dikritisi, cara-cara mereka," kata Riyan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/4).

Namun, lanjutnya, pemerintah juga tetap perlu melakukan hal yang lebih penting lain, yakni hadir di tengah masyarakat Papua dengan meningkatkan kualitas hidup warganya lewat pendidikan, ekonomi, kesehatan. Menurutnya, itu penting untuk melawan provokasi dan propaganda KKB.

"Sehingga kepercayaan kepada pemerintah baik, dan tidak ada ruang bagi kelompok sparatis untuk intervensi, provokasi dan lain-lain," kata dia.

Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Eddy Hartono menyebut dampak dari penyematan label teroris itu adalah Pemerintah dapat mempersempit ruang gerak dan pendanaan kelompok bersenjata di Papua.

Pasalnya, UU Nomor 5/2018 akan memberi hak bagi pemerintah mencegah aksi kekerasan KKB yang dibagi menjadi tiga bentuk yakni, kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan deradikalisasi.

Lewat tiga kewenangan itu, lanjutnya, pemerintah dapat memblokir akses pendanaan terhadap sebuah kelompok teror.

"Karena mereka ini bergerak, kalau tanpa pendanaan tidak akan bisa. Dengan diblokir serta merta ini tanpa proses peradilan cepat gerakannya," kata Eddy, Kamis (29/4).

Akar Konflik 

Sementara itu, Ketua Kajian Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Adriana Elisabeth menilai penyebutan KKB sebagai kelompok teroris terlalu buru-buru. Menurutnya, perubahan nama tidak otomatis akan menyelesaikan masalah konflik di Papua.

Ia mengaku ragu aksi-aksi teror tersebut sepenuhnya dilakukan atas dasar ideologi. Adriana mengaku mengenal sejumlah anggota baru KKB yang merupakan para pemuda militan, yang tak sepenuhnya meyakini ideologi mereka sebagai kelompok pro-kemerdekaan.

"Akar persoalannya berbeda. Jadi terlalu terburu-buru sih menurut saya menamai seperti itu (teroris)," kata dia.

Dikutip dari situs lipi.go.id, Adriana menyebut pembangunan dan otonomi khusus (otsus) di Papua belum menyentuh faktor non-fisik. Sejumlah kebijakan, katanya, hanya menyentuh soal fisik dan infrastruktur.

Menurutnya, ada empat hal yang menjadi akar kekerasan di Papua. Yakni, pelanggaran HAM, kebijakan politik pertanahan terkait tanah ulayat yang masih mengedepankan investasi, pembenahan aparat keamanan, dan pembenahan intelijen.

Saat ini, kata Elisabeth, pemerintah mestinya tetap mengedepankan cara-cara dialogis untuk mengatasi situasi di Papua.

Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim pemerintah selama ini tetap melakukan pendekatan dialogis terhadap tokoh-tokoh Papua.

"Kita berdialog terus dengan tokoh-tokohnya," ujar dia, Kamis (29/4).

Infografis Sentuhan Jokowi di Papua. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)


"Dan mereka minta agar Papua itu dibangun secara lebih komprehensif. Mereka tetap menolak tindakan separatis," lanjut Mahfud.

Ia pun mengklaim pendekatan Pemerintah terhadap Papua tetap lewat aspek kesejahteraan. Pemerintah hanya memberi label teroris dan melakukan penindakan hukum kepada sebagian kecil yang melakukan aksi separatisme.

"Penyelesaian masalah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan, bukan dengan penyelesaian bersenjata. Tidak ada gerakan atau tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua, tapi ada tindakan penegakkan hukum," dalihnya.

"Lebih dari 92 persen mereka pro-republik. Kemudian hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi sehingga mereka itu melakukan gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme," jelas Mahfud. *** cnnindonesia.com

(thr/arh)

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama