Pemerintah menetapkan KKB Papua adalah kelompok teroris |
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan
orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai
teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md
dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menjelaskan
definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan
definisi terorisme dalam undang-undang.
“Di mana yang dikatakan
teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan
mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang
menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror
atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan
atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis
terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,”
jelas Mahfud Md.
Ditegaskan Mahfud,
dengan motif ideologi, politik dan keamanan, berdasarkan definisi itu maka apa
yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang
terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris.
Untuk itu, Mahfud
meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur
kepada KKB. Untuk itu, pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan
aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur
menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.
Mahfud juga menegaskan
hanya segelintir orang di Papua yang melakukan pemberontakan. Mahfud mengatakan
mayoritas rakyat Papua pro terhadap pemerintah Indonesia.
“Adapun pemberantasan
terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tetapi terhadap segelintir orang.
Karena berdasarkan hasil survei lebih dari 92% mereka pro Republik,” kata
Mahfud.
Mahfud mengatakan hanya
segelintir orang di Papua yang melakukan gerakan separatisme. Karena itu, dia
menegaskan pemberantasan terorisme di Papua ini bukan terhadap rakyat Papua.
“Hanya ada beberapa
gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi, sehingga
itu melakukan gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan
gerakan terorisme,” ujarnya. (***) koranseruya.com