Dia ditahan setelah
ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia
Pintar (PIP) tahun 2017 hingga tahun 2020.
"Yang bersangkutan
(ADDFD) ditahan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres
Nagekeo, kemarin," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian
Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).
Ariasandy menyebut, dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp
172.385.000.
"Selama melakukan korupsi, yang
bersangkutan selaku kepala sekolah, dana telah digunakan untuk kepentingan
pribadi tersangka," ungkap Ariasandy.
Dana yang dikorupsi itu, kata Ariasandy, bersumber dari dana APBN Kementerian
Pendidikan.
Polisi sudah memeriksa
sejumlah saksi dan menyita beberapa dokumen terkait penanganan kasus ini.
Saat ini, tersangka
ditahan di sel tahanan Markas Polres Nagekeo di Aesesa. Tersangka dijerat
dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang
diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Ancaman hukuman
penjara 20 tahun," pungkasnya. *** kompas.com