Kepala Sekolah di Nagakeo NTT Ditahan Polisi karena Korupsi Dana PIP

Kepala Sekolah di Nagakeo NTT Ditahan Polisi karena Korupsi Dana PIP



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)ADDFD (45), kepala sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat kepolisian setempat.

Dia ditahan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 hingga tahun 2020.

"Yang bersangkutan (ADDFD) ditahan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, kemarin," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy kepada Kompas.com, Sabtu (2/7/2022).

Ariasandy menyebut, dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 172.385.000.

 "Selama melakukan korupsi, yang bersangkutan selaku kepala sekolah, dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ungkap Ariasandy.


Dana yang dikorupsi itu, kata Ariasandy, bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa dokumen terkait penanganan kasus ini.

Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Markas Polres Nagekeo di Aesesa. Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Ancaman hukuman penjara 20 tahun," pungkasnya. *** kompas.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama