Polres Belu Bergerak Cepat Amankan Warga Kabupaten Malaka Timbun BBM Bersubsidi

Polres Belu Bergerak Cepat Amankan Warga Kabupaten Malaka Timbun BBM Bersubsidi

AMANKAN- Polisi amankan BBM jenis solar yang ditimbun pelaku di Manumutin, Kabupaten Belu, Minggu 4 September 2022. 



Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Sat Reskrim Polres Belu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi.

Dalam penggerebekan di sebuah gudang milik PA (47), di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Minggu 4 September 2022, aparat kepolisian berhasil mengamankan sembilan drum berisi 1 ton lebih BBM jenis solar atau sebanyak 1.670 liter.

Selain mengamankan BBM, Kanit Tipiter IPDA Beggie Ferlando P Putra S.T.rK bersama anggota juga mengamankan pemilik BBM berinisial PA (47), warga Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.

Pemilik BBM diamankan karena terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM.

Hal ini disampaikan Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto S.I.K kepada wartawan, Senin 5 September 2022.

Katanya, pembongkaran kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah gudang yang menjadi tempat penimbunan BBM jenis Solar.

“Berdasarkan info dari warga, anggota kita langsung melakukan pengembangan dan benar saja, saat turun ke gudang tersebut kita menemukan sembilan drum berisi BBM jenis solar ”, ungkap Kapolres Belu.

Menurut Kapolres, BBM yang diamankan sebanyak 1.670 liter dengan perincian delapan drum berisi 200 liter dan satu drum berisi 70 liter. 

Lebih lanjut, orang nomor satu di Polres Belu ini mengungkapkan, modus penimbunan BBM bersubsidi tersebut yakni pelaku datang ke setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan satu unit dump truck dengan membeli solar subsidi seharga Rp. 6.850.

"Dari keterangan pelaku, dia menggunakan satu unit mobil truck, pergi mengisi BBM jenis solar di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Belu. Setelah mengisi BBM ke dalam tangki mobil hingga penuh, pelaku dengan truknya menuju gudang dan kemudian menyalin BBM dari mobil truk ke jirigen. Dari jirigen dipindahkan ke drum yang sudah disediakan. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dengan berpindah-pindah SPBU hingga tertampung sebanyak sembilan drum," paparnya. 

Sesuai keterangan pelaku, lanjut Kapolres, solar tersebut rencananya akan di bawa ke proyek pembangunan jalan di Desa Pebulak, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.

"Maksud dan tujuan pemilik mobil membeli dan kemudian menimbun di rumah atau di gudang miliknya tersebut karena BBM tersebut akan dibawa ke Proyek pembangunan jalan yang diperuntukkan untuk kebutuhan kendaraan jenis Truck sebanyak empat unit",  beber Kapolres Belu.

Atas perbuatannya, pelaku PA (47), dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Tambah Kapolres, penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini sendiri merupakan bentuk ketegasan dari kepolisian demi menjamin ketersediaan serta kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Kabupaten Belu. (jen)*** Pos Kupang





 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama