AMANKAN- Polisi amankan BBM jenis solar yang ditimbun pelaku di Manumutin, Kabupaten Belu, Minggu 4 September 2022. |
Dalam penggerebekan di
sebuah gudang milik PA (47), di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota
Atambua, Kabupaten Belu, Minggu 4 September 2022, aparat kepolisian
berhasil mengamankan sembilan drum berisi 1 ton lebih BBM jenis solar atau
sebanyak 1.670 liter.
Selain mengamankan
BBM, Kanit Tipiter IPDA Beggie Ferlando P Putra S.T.rK bersama
anggota juga mengamankan pemilik BBM berinisial PA (47), warga Kecamatan Malaka
Timur, Kabupaten Malaka.
Pemilik BBM diamankan
karena terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian,
penyimpanan dan pengangkutan BBM.
Hal ini
disampaikan Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto S.I.K kepada
wartawan, Senin 5 September 2022.
Katanya, pembongkaran
kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berdasarkan informasi dari masyarakat
tentang adanya sebuah gudang yang menjadi tempat penimbunan BBM jenis Solar.
“Berdasarkan info dari
warga, anggota kita langsung melakukan pengembangan dan benar saja, saat turun
ke gudang tersebut kita menemukan sembilan drum berisi BBM jenis solar ”,
ungkap Kapolres Belu.
Menurut Kapolres, BBM
yang diamankan sebanyak 1.670 liter dengan perincian delapan drum berisi 200
liter dan satu drum berisi 70 liter.
Lebih lanjut, orang
nomor satu di Polres Belu ini mengungkapkan, modus penimbunan BBM bersubsidi
tersebut yakni pelaku datang ke setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
(SPBU) menggunakan satu unit dump truck dengan membeli solar subsidi seharga
Rp. 6.850.
"Dari keterangan
pelaku, dia menggunakan satu unit mobil truck, pergi mengisi BBM jenis solar di
seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Belu. Setelah mengisi BBM ke dalam tangki
mobil hingga penuh, pelaku dengan truknya menuju gudang dan kemudian menyalin
BBM dari mobil truk ke jirigen. Dari jirigen dipindahkan ke drum yang sudah
disediakan. Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dengan
berpindah-pindah SPBU hingga tertampung sebanyak sembilan drum,"
paparnya.
Sesuai keterangan
pelaku, lanjut Kapolres, solar tersebut rencananya akan di bawa ke proyek
pembangunan jalan di Desa Pebulak, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu.
"Maksud dan tujuan
pemilik mobil membeli dan kemudian menimbun di rumah atau di gudang miliknya
tersebut karena BBM tersebut akan dibawa ke Proyek pembangunan jalan yang
diperuntukkan untuk kebutuhan kendaraan jenis Truck sebanyak empat
unit", beber Kapolres Belu.
Atas perbuatannya,
pelaku PA (47), dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling
tinggi 60 milyar rupiah.
Tambah Kapolres,
penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini sendiri merupakan
bentuk ketegasan dari kepolisian demi menjamin ketersediaan serta kelancaran
pendistribusian BBM di wilayah Kabupaten Belu. (jen)*** Pos Kupang