Ini Profil Sekda Baru Kabupaten Malaka, Sesuai Isi Surat Persetujuan Gubernur NTT

Ini Profil Sekda Baru Kabupaten Malaka, Sesuai Isi Surat Persetujuan Gubernur NTT



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Setelah beberapa bulan kosong, kini kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka terisi.

Nama Ferdinand Un Muti menjadi yang terpilih untuk jabatan orang nomor 3 dalam Pemerintahan Kabupaten bungsu di NTT tersebut 

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten MalakaFerdinand Un Muti resmi disetujui oleh Gubernur NTT menjadi Sekda Kabupaten Malaka.

Ferdinand Un Muti resmi disetujui  Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat melalui surat tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor : 800/ 142/BKD.3.2.

Surat tersebut, tentang Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.

Dikutip dari Vox Timor.com, surat tersebut sekaligus menjawab Surat Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH.M.H terkait Usulan Penetapan/ Pelantikan JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.

Usulan Penetapan/ Pelantikan JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka diketahui dengan nomor : BKPSDM.870/737/VIII/2022 Tanggal 4 Agustus 2022.

Dalam surat Gubernur NTT tersebut, terdapat tiga point penting terkait persetujuan Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, menjadi Sekda kabupaten Malaka. Ketiga point tersebut antaranya :

Pertama, Berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa,

“Khusus untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.

Kedua, Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan serta sesuai dengan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2673/JP.00.00/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, secara prinsip Bupati Malaka disetujui melakukan pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka dengan rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Sdr. Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si NIP. 197001191998031008 PangkaVGol. Ruang Pembina Utama Muda (IV/c), sesuai urutan peringkat untuk dapat diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.

Ketiga, Sehubungan dengan itu, dipersilahkan kepada saudara agar segera mengangkat dan menetapkan PNS yang bersangkutan menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka dan melaporkan realisasi pelaksanaannya kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH, M.H kepada wartawan usai menerima surat tersebut menjelaskan, alasan dipilihnya Ferdinand Un Muti, S.Hut didasarkan atas pertimbangan hukum berdasarkan Pasal 127 PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri.

Dengan pertimbangan objektif, lanjut Bupati Simon Nahak, dirinya mengusulkan tiga nama termasuk Ferdinand Un Muti, S.Hut ke Gubernur NTT untuk dimintai persetujuan.

Selanjutnya pihak Pemkab Malaka akan melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Setelah surat ini kami terima, kami akan siap laksanakan proses selajutnya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ferdinand Un Muti, S.Hut sendiri, sebelum disetujui oleh Gubernur NTT untuk menjadi Sekda Kabupaten Malaka, mengikuti tes bersama enam orang pejabat lainnya.

Keenam pejabat tersebut antaranya, Petrus Seran Tahuk, Vinsensius Babu, Aloysius Werang, Agustinus Remigius Leki, Agustinus Nahak, dan Josefina Bete Manek.*** Vox Timor

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama