Nama Ferdinand
Un Muti menjadi yang terpilih untuk jabatan orang nomor 3 dalam
Pemerintahan Kabupaten bungsu di NTT tersebut
Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti resmi disetujui oleh Gubernur NTT menjadi Sekda Kabupaten Malaka.
Ferdinand Un Muti resmi disetujui Gubernur NTT, Viktor B Laiskodat melalui
surat tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor : 800/ 142/BKD.3.2.
Surat tersebut, tentang
Perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.
Dikutip dari Vox
Timor.com, surat tersebut sekaligus menjawab Surat Bupati Malaka, Dr. Simon
Nahak, SH.M.H terkait Usulan Penetapan/ Pelantikan JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka.
Usulan Penetapan/
Pelantikan JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka diketahui dengan nomor : BKPSDM.870/737/VIII/2022 Tanggal 4
Agustus 2022.
Dalam surat Gubernur
NTT tersebut, terdapat tiga point penting terkait persetujuan Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, menjadi Sekda kabupaten Malaka. Ketiga point tersebut
antaranya :
Pertama, Berdasarkan
ketentuan Pasal 127 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa,
“Khusus untuk Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota sebelum
ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikoordinasikan dengan Gubernur.
Kedua, Berpedoman pada
ketentuan tersebut di atas, setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang
disampaikan serta sesuai dengan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor
B-2673/JP.00.00/07/2022 tanggal 28 Juli 2022 Hal Rekomendasi Hasil Seleksi
Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten
Malaka, secara prinsip Bupati Malaka disetujui melakukan pengangkatan dan
pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten
Malaka dengan rekomendasi Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada
Sdr. Ferdinand
Un Muti, S.Hut, M.Si NIP. 197001191998031008 PangkaVGol. Ruang Pembina
Utama Muda (IV/c), sesuai urutan peringkat untuk dapat diangkat sebagai
Sekretaris Daerah Kabupaten
Malaka.
Ketiga, Sehubungan
dengan itu, dipersilahkan kepada saudara agar segera mengangkat dan menetapkan
PNS yang bersangkutan menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten
Malaka dan melaporkan realisasi pelaksanaannya kepada Gubernur Nusa
Tenggara Timur.
Bupati Malaka Dr. Simon
Nahak, SH, M.H kepada wartawan usai menerima surat tersebut menjelaskan,
alasan dipilihnya Ferdinand
Un Muti, S.Hut didasarkan atas pertimbangan hukum berdasarkan Pasal 127 PP
No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri.
Dengan pertimbangan
objektif, lanjut Bupati Simon Nahak, dirinya mengusulkan tiga nama
termasuk Ferdinand
Un Muti, S.Hut ke Gubernur NTT untuk dimintai persetujuan.
Selanjutnya pihak
Pemkab Malaka akan melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah surat ini kami
terima, kami akan siap laksanakan proses selajutnya sesuai aturan dan mekanisme
yang berlaku,” ujarnya.
Ferdinand
Un Muti, S.Hut sendiri, sebelum disetujui oleh Gubernur NTT untuk menjadi
Sekda Kabupaten
Malaka, mengikuti tes bersama enam orang pejabat lainnya.
Keenam pejabat tersebut
antaranya, Petrus Seran Tahuk, Vinsensius Babu, Aloysius Werang, Agustinus
Remigius Leki, Agustinus Nahak, dan Josefina Bete Manek.*** Vox Timor