Penetapan tersebut
tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi atau KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.
Asdep Perancangan
Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja
mengungkapkan formasi CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
guru, nonguru untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 1.200.429.
"Ada penambahan
formasi ASN khususnya PPPK setelah kami meminta Pemda mengajukan usulan
formasi, meskipun ada juga yang menolak. Namun, setelah didemo honorer baru
mengajukan usulan," terang Aba Subagja baru-baru ini .
Adapun rincian formasi
CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:
1. Pusat sebanyak
95.324, terdiri dari:
- Guru = 50 ribu
- Dosen = 15 ribu
- Nakes = 7 ribu
- Jabatan teknis
= 23.324
2. Daerah sebanyak
1.054 276 terdiri dari:
- Guru = 758.018
- Nakes = 255.249
- Jabatan teknis =
41.009
3. Sekolah kedinasan
(CPNS) sebanyak 8.941
4. Papua dan Papua
Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:
- PPPK dan CPNS Papua =
28.895
- PPPK dan CPNS Papua
Barat = 12.993.
Dengan ditetapkannya
kuota ASN PNS maupun PPPK, otomatis tidak ada lagi penambahan formasi
lagi.
"Sejumlah daerah
meminta formasi kami tolak karena sudah melewati batas waktu," tegas Aba
Subagja. (esy/jpnn)
Sumber
: jpnn.com