RESMI, Formasi CPNS & PPPK Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022, Segera Cek Rincianya!

RESMI, Formasi CPNS & PPPK Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022, Segera Cek Rincianya!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebutuhan CPNS maupun PPPK 2022. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KepmenPAN-RB Nomor  264 Tahun 2022. 

Asdep Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengungkapkan formasi CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru, nonguru untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 1.200.429. 

"Ada penambahan formasi ASN khususnya PPPK setelah kami meminta Pemda mengajukan usulan formasi, meskipun ada juga yang menolak. Namun, setelah didemo honorer baru mengajukan usulan," terang Aba Subagja baru-baru ini . 

Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut: 

1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari: 

- Guru = 50 ribu 

- Dosen = 15 ribu

- Nakes = 7 ribu 

- Jabatan teknis =  23.324 

 

2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari: 

- Guru = 758.018 

- Nakes = 255.249 

- Jabatan teknis = 41.009 

 

3. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941 

4. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:

- PPPK dan CPNS Papua = 28.895 

- PPPK dan CPNS Papua Barat = 12.993. 

 

Dengan ditetapkannya kuota ASN PNS maupun PPPK, otomatis tidak ada lagi penambahan formasi lagi. 

"Sejumlah daerah meminta formasi kami tolak karena sudah melewati batas waktu," tegas Aba Subagja. (esy/jpnn)

 

Sumber : jpnn.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama