Pemerintah Kabupaten Malaka Segera Bagikan 350 Kartu Malaka Cerdas buat Pelajar dan Mahasiswa

Pemerintah Kabupaten Malaka Segera Bagikan 350 Kartu Malaka Cerdas buat Pelajar dan Mahasiswa

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malaka, Aloysius Payong 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) kembali membagikan Kartu Malaka Cerdas (KMC) buat pelajar jenjang SLTA dan mahasiswa yang berprestasi namun mengalami ekonomi lemah.

Saat ini Pemkab Malaka menyiapkan 350 Kartu Malaka Cerdas (KMC) seri A dengan pembagian untuk 150 pelajar tingkat SLTA/SMK dan 200 KMC untuk mahasiswa.

Para penerima dikategorikan berprestasi di bidang akademik maupun non akademik tetapi kemampuan ekonomi keluarga kurang menguntungkan.

"Total keseluruhan Kartu Malaka Cerdas (KMC)  yang dibagikan untuk mahasiswa dan pelajar ini sebanyak 350 orang. Pemberian KMC ini sebagai wujud nyata dan dukungan dari Pemkab Malaka untuk anak-anak Malaka sebagai generasi penerus daerah dan bangsa Indonesia ini.," jelas Kepala BKAD Malaka Aloysius Payong di Betun pada Kamis 13 Oktober 2022. 

Aloysius berharap KMC ini bisa bermanfaat bagi anak-anak Malaka yang sementara melanjutkan tugas akhir di kampus, dan juga kepada para pelajar.

Dikatakannya, pembagian KMC ini sekalipun Pemda menghadapi keterbatasan keuangan namun semua demi masa depan anak-anak Malaka.

Kemudian, lanjut Aloysius,  penerima KMC khususnya bagi pelajar SMA atau SMK memiliki kriteria prestasi akademik yakni mereka yang meraih tiga besar juara umum sekolah. 

"Sementara yang non akademik diberikan kepada pelajar yang berhasil meraih juara dalam bidang seni dan bakat," jelasnya.

Jadi,  untuk pelajar tingkat SLTA yang meraih juara  umum satu sekolah akan mendapat uang sebesar Rp 2.000.000. Juara umum dua sebesar Rp 1.500.000, juara umum tiga dan prestasi non akademik sebesar Rp 1.000.000 per orang.

 "Untuk tahun 2021 Pemda Malaka sudah memberikan 400 KMC kepada mahasiswa, dengan kategori untuk mahasiswa S2 sebesar Rp 7.500.000 per orang, dan S1/D4 sebesar Rp 5.000.000, dan D2-D3 sebesar Rp 2.500.000 per orang," ungkapnya.

KMC ini pun, menurut Aloysius, berlaku bagi Mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, mahasiswa yatim piatu, mahasiswa yang tidak mendapat bantuan biaya pendidikan dari Pemerintah atau Yayasan (Bidikmisi, beasiswa dan lain-lain. Atau mahasiswaa yang sedang menyelesaikan tesis, skripsi dan laporan akhir, serta kriteria lainnya yang sudah ditetapkan.

"Untuk memastikan layak atau tidaknya tim dari Pemda Malaka melakukan verifikasi administrasi dan faktual di lapangan," tutupnya. (*) poskupang.com





 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama