Tahun ini, pendaftaran
hanya dibuka untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Walaupun PNS dan PPPK
berbeda, apakah memiliki kesempatan peluang kerja yang sama? Berikut ulasan
lengkapnya.
PPPK memiliki
kepanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dasar hukum pemerintah
merekrut PPPK baik di lingkungan tenaga pengajar (guru) maupun di lingkungan
non pengajar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
PPPK.
Berapa lama masa kerja
seorang PPPK di pemerintahan? Melalui UU Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan seorang
PPPK minimal memiliki masa kerja 1 tahun.
Angka 1 tahun adalah
angka minimal, yang artinya tidak semua PPPK hanya bekerja dalam kurun waktu 1
tahun saja.
Namun akan tetap
disesuaikan dengan kebutuhan instansi maupun lembaga dan kementerian dimana
PPPK tersebut ditugaskan.
Bagaimana Nasib PPPK
Jika Masa Kontraknya Habis?
Menurut Kepala Biro
Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama:
1. Diperpanjang atau
tidaknya pegawai PPPK tergantung dari kinerjanya
2. Perpanjangan bisa
dilakukan sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja
3. Masa hubungan
perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun
4. Bagi PPPK yang
diperpanjang maka PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan
kepada kepala BKN
Jadi, selama seorang
PPPK menunjukan kualitas kerja atau kinerja yang baik dan memuaskan.
Maka tidak tertutup
kemungkinan PPPK tersebut akan diperpanjang masa kerjanya di atas 1 tahun atau
lebih lama dari jangka waktu yang disepakati di perjanjian pertama.***
Sumber
: https://www.ayobandung.com