Wacana pemberian
Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang belum sertifikasi guru termuat dalam RUU
Sisdiknas.
RUU Sisdiknas merupakan
Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang bakal mengatur soal
pendidikan tinggi.
RUU Sisdiknas tersebut
bakal mengintegrasikan serta mencabut 3 UU yang berlaku sebelumnya yaitu UU
Sisdiknas, UU Guru dan Tendik serta UU Pendidikan Tinggi.
RUU Sisdiknas menyita
perhatian lebih di kalangan guru, pasalnya RUU tersebut menghilangkan pasal
mengenai tunjangan profesional guru.
Banyak guru yang
khawatir TPG bakal dihapuskan jika RUU Sisdiknas di sahkan, padahal TPG merupakan
hal yang sangat diperhitungkan oleh para guru.
Tunjangan profesi guru
merupakan tunjangan yang diperoleh bagi guru atau dosen yang mempunyai
sertifikat pendidik yang didapatkannya melalui pelatihan.
Penghapusan tunjangan
profesi guru pada RUU Sisdiknas bertujuan untuk memberikan penghasilan yang
layak bagi semua guru tidak hanya guru yang sudah tersertifikasi.
RUU Sisdiknas sendiri
mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam RUU tersebut
dijelaskan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru baik ASN
ataupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun.
RUU Sisdiknas
mengusulkan pendidik PAUD masuk dalam katagori guru, tak cuma guru TK hingga
dosen, hal terseut merupakan usulan dari Mendikbud Nadiem Makarim.
Berdasarkan informasi
dari Nadiem sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan
11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu
disahkan.
“Kemendikbudristek
telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya
akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP
disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung
ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.
Pada saat ini aturan
yang mengatur soal tunjangan profesi guru adalah:
- Guru ASN: Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Guru non PNS:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tunjangan profesi guru
sebelumnya telah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 yang menyatakan bagi guru
yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru
non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
akademik yang berlaku.
Guru tetap non PNS yang
mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal
diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.***
Sumber
: https://www.ayobandung.com