DIALOG - Bakal calon kepala desa saat berdialog dengan kalangan DPRD Malaka pada Kamis 1 Desember 2022. |
Setelah
sebelumnya bakal calon kepala desa atau Bacalon Kades dari
20 desa melakukan protes di Pemkab Malaka, aksinya berlanjut ke DPRD Malaka dan
telah memasuki hari ketiga.
Seperti
dikutip dari Pos Kupang, Kamis 1 Desember 2022, para bakal calon kepala desa membawa
aspirasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Desa
Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah.
Para bakal calon kepala desa yang
gagal ditetapkan ini mengemukakan hal yang sama yakni meminta Panitia Kabupaten
untuk transparansi atau terbuka terhadap seleksi pembobotan nilai.
"Sekali
lagi kami membawa aspirasi ini ke Bapak - bapak dewan untuk diperjuangkan.
Meminta kepada pemerintah untuk menjawab apa yang menjadi tuntutan kami
ini," kata Bakal Calon Kepala Desa Haitimuk, Yoseph Kupertino Neri Molo SH.
Menanggapi
tuntutan tersebut Ketua Panitia Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti bersama
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Agustinus Nahak menjawab
bahwa tuntutan ini akan dijawab pada Sabtu 3 Desember 2022.
"Kami
akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama dengan Bapak Bupati Malaka. Yang
jelas pada Sabtu 3 Desember 2022 sudah ada jawaban," kata Ferdinand.
Sementara
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu pun meminta kepada bakal calon kepala desa yang
hadir untuk bersabar dan menanti jawaban dari Pemerintah.
"Semoga
tanggapan pemerintah bisa menjawabi tuntutan yang disuarakan ini,"
jelasnya.
Sebelumnya
diberitakan, Pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak tahun 2022 di
Malaka menuai protes dari bakal calon kepala desa yang
merasa tidak puas terkait dengan hasil seleksi pembobotan nilai yang dilakukan
panitia di tingkat kabupaten.
Akibatnya,
sebanyak 20 desa di wilayah Kabupaten Malaka yang notabene bakal calonnya
melebihi lima orang secara resmi ditunda sementara waktu karena ada pengaduan
dari bakal calon.
Hal
ini sesuai dengan surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka
Nomor: Panpilkades/26/XI/2022.
Dalam
surat pemberitahuan itu tertulis bahwa menindaklanjuti kesepakatan dalam
klarifikasi keberatan Bakal Calon Kepala Desa (sebagaimana terlampir) untuk
menunda sementara kegiatan Pemilihan Kepala Desa terhitung mulai tanggal 29
November 2022 sampai dengan diambilnya keputusan oleh Bupati Malaka.
Penundaan
pelaksanaan pilkades serentak hanya untuk 20 desa sedangkan untuk desa lainnya
tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan yakni tanggal 9 Desember
2022 mendatang.
Dilansir
dari poskupang.com, sebelum dikeluarkan surat pemberitahuan ini ada sejumlah
bakal calon yang melakukan protes terhadap Panitia Kabupaten.
Mereka
menuntut untuk mendorong proses pembobotan nilai ini dilakukan secara
transparan atau terbuka.
"Kita
bukan persoalkan tidak ditetapkan sebagai calon kepala desa namun kita
mendorong untuk Panitia Kabupaten harus transparan atau terbuka terkait seleksi
pembobotan nilai ini. Sehingga pihaknya merasa ada keadilan dalam proses
seleksi tersebut," ucap bakal calon Kepala Desa Haitimuk, Yoseph Kupertino
Neri Molo, SH kepada Pos Kupang.
Bakal
Calon Kepala Desa Umakatahan, Uncianus Nahak pun pertanyakan hal yang sama
terkait dengan seleksi pembobotan nilai ini.
"Ini
perlu ada keterbukaan supaya masyarakat yang mendukung kami pun merasa puas.
Kalau memang kalah ia kalah dengan angka berapa inikan perlu ada keterbukaan.
Sehingga Panitia Kabupaten harus berani memberi klarifikasi atas keberatan yang
kami ajukan ini," tegasnya.
Sementara
Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin yang turut hadir pun mengatakan untuk
sementara bisa diambil keputusan karena keputusan bukan diambil secara sepihak
darinya.
"Kita
menunggu Bapak Bupati Malaka. Bilamana setelah dilakukan koordinasi untuk
klarifikasi secara terbuka maka itulah keputusannya. Akan tetapi ini saya tidak
bisa berani mengambil keputusan sendiri karena saya bukan dipilih sendiri oleh
masyarakat tapi masyarakat memilih pasangan yakni saya bersama Bapak Simon
Nahak," terangnya diterima oleh bakal calon yang hadir di Aula Kantor
Bupati Malaka, pada Selasa 29 November 2022 sore.
Berikut
daftar 20 Desa yang ditunda sementara waktu :
1.
Desa Umakatahan
2. Desa Umanen Kawalu
3. Desa Barene
4. Desa Naimana
5. Desa Litamali
6. Desa Besikama
7. Desa Lasaen
8. Desa Rabasahain
9. Desa Umalor
10. Desa Maktihan
11. Desa Raimataus
12. Desa Motaulun
13. Desa Weoe
14. Desa Halibasar
15. Desa Bonetasea
16. Desa Haitimuk
17. Desa Haliklaran
18. Desa Bonibais
19. Desa Kereana
20. Desa Alas Selatan. (*)
.