Pilkades Serentak di Kabupaten Malaka, Aksi Protes Bacalon Kades dari 20 Desa Berlanjut ke DPRD

Pilkades Serentak di Kabupaten Malaka, Aksi Protes Bacalon Kades dari 20 Desa Berlanjut ke DPRD

DIALOG - Bakal calon kepala desa saat berdialog dengan kalangan DPRD Malaka pada Kamis 1 Desember 2022.



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak tahun 2022 di Malaka menuai protes dari bakal calon kepala desa yang merasa tidak puas terkait dengan hasil seleksi pembobotan nilai yang dilakukan panitia di tingkat kabupaten. 

Setelah sebelumnya bakal calon kepala desa atau Bacalon Kades dari 20 desa melakukan protes di Pemkab Malaka, aksinya berlanjut ke DPRD Malaka dan telah memasuki hari ketiga.

Seperti dikutip dari Pos Kupang, Kamis 1 Desember 2022, para bakal calon kepala desa membawa aspirasi ke  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah.

Para bakal calon kepala desa yang gagal ditetapkan ini mengemukakan hal yang sama yakni meminta Panitia Kabupaten untuk transparansi atau terbuka terhadap seleksi pembobotan nilai. 

"Sekali lagi kami membawa aspirasi ini ke Bapak - bapak dewan untuk diperjuangkan. Meminta kepada pemerintah untuk menjawab apa yang menjadi tuntutan kami ini," kata Bakal Calon Kepala Desa HaitimukYoseph Kupertino Neri Molo SH.

Menanggapi tuntutan tersebut Ketua Panitia Kabupaten Malaka, Ferdinand Un Muti bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Agustinus Nahak menjawab bahwa  tuntutan ini akan dijawab pada Sabtu 3 Desember 2022.

"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama dengan Bapak Bupati Malaka. Yang jelas pada Sabtu 3 Desember 2022 sudah ada jawaban," kata Ferdinand.

Sementara Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malaka, Devi Hermin Ndolu pun meminta kepada bakal calon kepala desa yang hadir untuk bersabar dan menanti jawaban dari Pemerintah. 

"Semoga tanggapan pemerintah bisa menjawabi tuntutan yang disuarakan ini," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak tahun 2022 di Malaka menuai protes dari bakal calon kepala desa yang merasa tidak puas terkait dengan hasil seleksi pembobotan nilai yang dilakukan panitia di tingkat kabupaten. 

Akibatnya, sebanyak 20 desa di wilayah Kabupaten Malaka yang notabene bakal calonnya melebihi lima orang secara resmi ditunda sementara waktu karena ada pengaduan dari bakal calon. 

Hal ini sesuai dengan surat Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Nomor: Panpilkades/26/XI/2022.

Dalam surat pemberitahuan itu tertulis bahwa menindaklanjuti kesepakatan dalam klarifikasi keberatan Bakal Calon Kepala Desa (sebagaimana terlampir) untuk menunda sementara kegiatan Pemilihan Kepala Desa terhitung mulai tanggal 29 November 2022 sampai dengan diambilnya keputusan oleh Bupati Malaka.

Penundaan pelaksanaan pilkades serentak hanya untuk 20 desa sedangkan untuk desa lainnya tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan yakni tanggal 9 Desember 2022 mendatang.

Dilansir dari poskupang.com, sebelum dikeluarkan surat pemberitahuan ini ada sejumlah bakal calon yang melakukan protes terhadap Panitia Kabupaten.

Mereka menuntut untuk mendorong proses pembobotan nilai ini dilakukan secara transparan atau terbuka.

"Kita bukan persoalkan tidak ditetapkan sebagai calon kepala desa namun kita mendorong untuk Panitia Kabupaten harus transparan atau terbuka terkait seleksi pembobotan nilai ini. Sehingga pihaknya merasa ada keadilan dalam proses seleksi tersebut," ucap bakal calon Kepala Desa Haitimuk, Yoseph Kupertino Neri Molo, SH kepada Pos Kupang.

Bakal Calon Kepala Desa Umakatahan, Uncianus Nahak pun pertanyakan hal yang sama terkait dengan seleksi pembobotan nilai ini. 

"Ini perlu ada keterbukaan supaya masyarakat yang mendukung kami pun merasa puas. Kalau memang kalah ia kalah dengan angka berapa inikan perlu ada keterbukaan. Sehingga Panitia Kabupaten harus berani memberi klarifikasi atas keberatan yang kami ajukan ini," tegasnya.

Sementara Wakil Bupati Malaka, Louise Lucky Taolin yang turut hadir pun mengatakan untuk sementara bisa diambil keputusan karena keputusan bukan diambil secara sepihak darinya. 

"Kita menunggu Bapak Bupati Malaka. Bilamana setelah dilakukan koordinasi untuk klarifikasi secara terbuka maka itulah keputusannya. Akan tetapi ini saya tidak bisa berani mengambil keputusan sendiri karena saya bukan dipilih sendiri oleh masyarakat tapi masyarakat memilih pasangan yakni saya bersama Bapak Simon Nahak," terangnya diterima oleh bakal calon yang hadir di Aula Kantor Bupati Malaka, pada Selasa 29 November 2022 sore. 

Berikut daftar 20 Desa yang ditunda sementara waktu :

1. Desa Umakatahan
2. Desa Umanen Kawalu
3. Desa Barene
4. Desa Naimana
5. Desa Litamali
6. Desa Besikama
7. Desa Lasaen
8. Desa Rabasahain
9. Desa Umalor
10. Desa Maktihan
11. Desa Raimataus
12. Desa Motaulun
13. Desa Weoe
14. Desa Halibasar
15. Desa Bonetasea
16. Desa Haitimuk
17. Desa Haliklaran
18. Desa Bonibais
19. Desa Kereana
20. Desa Alas Selatan. (*)






.

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama