Surat Penundaan Tahapan Pilkades di Malaka Resmi Dicabut alias Tidak Berlaku. /Tangkapan Layar/Panitia Pilkades Malaka |
Berdasarkan surat bertanggal
1 Desember 2022, surat penundaan tahapan
pilkades untuk 20 desa beromor:
Panpilkades/26/XI/2022, sudah resmi dicabut alias dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, panitia
pilkades di Malaka mengeluarkan surat penundaan tahapan
pilkades di Malaka,
khusus untuk 20 desa.
Terbaru, melalui surat bernomor:
Panpilkades/26/XII/2022, surat penundaan tahapan
pilkades tertanggal 29 Desember 2022 untuk 20 desa beromor:
Panpilkades/26/XI/2022, sudah resmi dicabut alias dinyatakan tidak berlaku.
Dalm surat terbaru
itu, panitia pilkades di Malaka meminta
panitia pilkades di desa,
segera menetapkan bakal calon kepala desa yang akan
mengikuti pemilihan kepala desa pada 9 Desember
mendatang.
Protes Hasil Penetapan Bakal Calon
Pemilihan kepala desa atau Pilkades Serentak tahun
2022 di Malaka menuai
protes dari bakal calon kepala desa yang merasa
tidak puas terkait dengan hasil seleksi pembobotan nilai yang dilakukan panitia
di tingkat kabupaten.
Akibatnya, sebanyak
20 desa di
wilayah Kabupaten Malaka yang
notabene bakal calonnya melebihi lima orang secara resmi ditunda sementara
waktu karena ada pengaduan dari bakal calon.
Hal ini sesuai
dengan surat Panitia
Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Malaka Nomor:
Panpilkades/26/XI/2022.
Dalam surat pemberitahuan
itu tertulis bahwa menindaklanjuti kesepakatan dalam klarifikasi keberatan
Bakal Calon Kepala Desa (sebagaimana terlampir) untuk menunda sementara
kegiatan Pemilihan Kepala Desa terhitung mulai tanggal 29 November 2022 sampai
dengan diambilnya keputusan oleh Bupati Malaka.
Penundaan pelaksanaan
pilkades serentak hanya untuk 20 desa sedangkan
untuk desa lainnya
tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan yakni tanggal 9 Desember
2022 mendatang.*** voxtimor.pikiran-rakyat.com