Dilansir
BeritaSoloraya.com dari Antara, Plt Dirjen GTK Kemdikbudristek Nunuk Suryani
mengatakan bahwa sebanyak 127.186 guru lulus PG pasti akan diangkat menjadi
PPPK.
Ia mengatakan bahwa
pada seleksi PPPK Guru 2022 ini, terdapat total 193.954 guru yang lulus PG atau
termasuk prioritas 1 (P1).
Namun, jumlah ini tidak
sebanding dengan kebutuhan maupun formasi yang disediakan pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, masih
ada guru lulus PG yang belum mendapatkan formasi tahun ini.
“Jumlah guru yang
termasuk pada prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 guru, yang mana yang terdapa
kebutuhan sebanyak 169.078 guru dan dari jumlah tersebut yang tersedia formasi
sebanyak 127.186 guru, dan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru,” terang
Nunuk.
Perlu dipahami kembali
bahwa guru lulus PG atau P1 merupakan sebutan untuk peserta seleksi PPPK Guru
tahun lalu (2021) yang lulus passing grade.
Guru P1 meliputi guru
honorer K-11 atau honorer yang mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non
ASN sekolah negeri, lulusan PPG, serta guru swasta.
Menurut Nunuk Suryani,
mengenai ketersediaan formasi harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah
agar guru P1 dapat diangkat di seleksi berikutnya.
Dalam sebuah forum zoom
APKS PGRI Jakarta, Nunuk Suryani memberi kabar gembira kepada guru lulus PG
yang belum mendapat formasi.
Nunuk menyebut guru
yang terkategori P1 sudah pasti akan diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan
penempatan.
Ia menegaskan bahwa
guru lulus PG yang tahun ini belum mendapat formasi diharap jangan khawatir
karena Kemendikbudristek akan berupaya menyelesaikan pengangkatan guru P1 tahun
depan.
“Inget ya Bapak Ibu, jangan khawatir. Jika tahun ini Pemda belum membuka formasi, Pak Menteri di dalam berbagai rapat mengatakan kita akan menyelesaikan guru PPPK ini sampai di tahun 2023 dengan mekanisme yang sedikit berbeda,” terang Nunuk.
Ia menegaskan bahwa Kemdikbud tengah berupaya agar tidak terjadi tarik ulur kepentingan dengan Pemerintah Daerah.
“Kita sedang upayakan supaya tidak ada tarik ulur dengan Pemda,” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa guru yang sudah lulus PG atau P1 akan tetap tercatat sebagai P1 meski mencoba turun prioritas.
“Bagi Bapak Ibu yang sudah lolos mempunyai label P1 tetap melekat sampai nanti meskipun sudah mencoba turun prioritas (lalu) gagal. P1-nya tetap melekat dengan Bapak Ibu, jangan khawatir,” tuturnya.
“Meskipun Bapak sudah tidak punya satuan pendidikan karena diberhentikan di database kami Bapak Ibu adalah P1 yang mendapatkan prioritas 1,” tandasnya.***
Sumber
: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com