"Saya himbau
kepada seluruh pengurus masjid agar volume dari pada toa itu sedikit
dikecilkan," kata Ketua Dewan Masjid Wilayah NTT, Muhammad Abdurahman,
kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/3), usai mengikuti pamantauan hilal di Kantor
BMKG Kupang.
Dia mengatakan pengeras
suara di masjid memang sudah ada aturannya. "Ketentuan itu sudah ada sejak
dulu melalui Kementerian Agama RI dan Keputusan Presiden," jelasnya
Menurut Muhammad, di
NTT pengeras suara di masjid juga telah diatur dan sesuai keputusan gubernur
pada masa kepemimpinan Gubernur NTT Ben Boi. Aturan itu menyebutkan lima menit
sebelum ibadah salat boleh menggunakan pengeras suara.
Dia menjelaskan jangan
sampai akibat dari pengeras suara yang ada justru mengganggu waktu istirahat
umat agama lainnya.
Sehingga Muhammad
meminta agar pengurus masjid bisa ikut menjaga keamanan dan ketenangan,
terutama selama bulan Ramadan ini.
Pengurus masjid di
daerah juga kata Muhammad telah didorong untuk menjaga kerukunan antar-agama
dalam menjaga wilayah NTT sebagai provinsi majemuk yang toleran terhadap tiap
agama manapun.
"Kita isi bulan
Ramadan ini dengan kegiatan bermanfaat bagi umat," katanya.
Muhammad juga
menyampaikan larangan terkait aktivitas politik di masjid.
Dia menyebut dalam
tahun politik ini akan banyak hal yang membuat umat terpecah. Untuk itu ia
melarang keras adanya aktivitas politik di masjid.