Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu di ruang kerjanya di Betun, Selasa 29 Agustus 2023. |
Penetapan daftar calon tetap ini sesuai dengan
ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 KPU Kabupaten Malaka
menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Malaka sebanyak 361 orang
dari 17 partai politik.
Sesuai dengan rincian yaitu jumlah laki-laki 244
orang dan jumlah perempuan 117 orang sehingga total keseluruhannya sebanyak 361
orang.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPU Kabupaten
Malaka, Stefanus Manhitu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 3 November 2023
siang.
Dikatakan, jumlah calon yang telah KPU Kabupaten
Malaka tetapkan tersebut akan diumumkan pada 4 November 2023 atau selama satu
hari di media cetak media elektronik dan laman kpu.
"KPU Kabupaten Malaka sebelum melakukan
penetapan daftar calon tetap ini sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan
Bawaslu terkait potensi - potensi sengketa yang akan terjadi setelah penetapan
ataupun setelah diumumkan nanti. KPU optimis bahwa terkait dengan sengketa yang
akan terjadi pada pasca penetapan atau pengumuman nantinya tidak ada
sengketa," katanya optimis.
Terkait pengaduan masyarakat setelah pengumuman DCS
ada 17 pengaduan. Dimana jenis pengaduan itu terkait dengan status pekerjaan
dari bacaleg dimana seluruh jenis pengaduannya tentang status pekerjaan tidak
ada yang lain.
"Semua ini tentang status pekerjaan karena ada
yang tenaga kontrak daerah ada yang BPD, ada yang aparat desa, ada yang bekerja
di komisi penanggulangan AIDS daerah dan ada yang pendamping desa,"
ungkapnya.
Menurut dia, dari pengaduan yang disampaikan melalui
masukkan dan tanggapan masyarakat itu KPU menindaklanjutinya sesuai dengan
ketentuan PKPU 10 Tahun 2023.
"Bahwa terkait status pekerjaan yang dilarang
wajib menyampaikan tiga dokumen yaitu dokumen pertama surat pengajuan
pengunduran diri tanda terima dari pejabat yang berwenang dan keputusan
pemberhentian dari pejabat yang berwenang dan semuanya itu sudah dilengkapi
sebelum batas waktu pencermatan DCT yaitu 3 Oktober 2023 semua dokumen yang
dipersyaratkan terkait status pekerjaan yang dilarang sudah disampaikan sebelum
3 Oktober 2023 lalu," paparnya.
Kemudian, sampai dengan pencermatan DCT yaitu 24
September - 3 Oktober 2023 ada beberapa partai yang melakukan penggantian calon
atas persetujuan DPP Partai Politik. Karena dalam pasal 81 ayat 1 huruf (b)
PKPU 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa calon sementara Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diganti berdasarkan persetujuan Ketua Umum
Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai keputusan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
"Dari tujuh belas partai politik yang mengajukan
hasil pencermatan DCT ada beberapa partai yang menggantikan calon. Sementara
yang lainnya tidak ada perubahan," tegasnya.
Dan, eks napi korupsi yang dicoret dan diganti calon
lain diakuinya tida ada sebab ada beberapa eks napi korupsi tapi semuanya itu
ancaman pidananya di bawah lima tahun sehingga berkasnya diterima.
"Dengan catatan pihak terkait wajib mengumumkan
pernyataan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana,"
tandasnya. (nbs) *** poskupang.com