KPU Kabupaten Malaka Tetapkan 361 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD

KPU Kabupaten Malaka Tetapkan 361 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD

Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu di ruang kerjanya di Betun, Selasa 29 Agustus 2023. 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Malaka telah menetapkan 361 daftar calon tetap atau DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka. 

Penetapan daftar calon tetap ini sesuai dengan ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 KPU Kabupaten Malaka menetapkan daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Malaka sebanyak 361 orang dari 17 partai politik. 

Sesuai dengan rincian yaitu jumlah laki-laki 244 orang dan jumlah perempuan 117 orang sehingga total keseluruhannya sebanyak 361 orang. 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPU Kabupaten Malaka, Stefanus Manhitu kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 3 November 2023 siang. 

Dikatakan, jumlah calon yang telah KPU Kabupaten Malaka tetapkan tersebut akan diumumkan pada 4 November 2023 atau selama satu hari di media cetak media elektronik dan laman kpu. 

"KPU Kabupaten Malaka sebelum melakukan penetapan daftar calon tetap ini sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bawaslu terkait potensi - potensi sengketa yang akan terjadi setelah penetapan ataupun setelah diumumkan nanti. KPU optimis bahwa terkait dengan sengketa yang akan terjadi pada pasca penetapan atau pengumuman nantinya tidak ada sengketa," katanya optimis. 

Terkait pengaduan masyarakat setelah pengumuman DCS ada 17 pengaduan. Dimana jenis pengaduan itu terkait dengan status pekerjaan dari bacaleg dimana seluruh jenis pengaduannya tentang status pekerjaan tidak ada yang lain.

"Semua ini tentang status pekerjaan karena ada yang tenaga kontrak daerah ada yang BPD, ada yang aparat desa, ada yang bekerja di komisi penanggulangan AIDS daerah dan ada yang pendamping desa," ungkapnya. 

Menurut dia, dari pengaduan yang disampaikan melalui masukkan dan tanggapan masyarakat itu KPU menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan PKPU 10 Tahun 2023.

"Bahwa terkait status pekerjaan yang dilarang wajib menyampaikan tiga dokumen yaitu dokumen pertama surat pengajuan pengunduran diri tanda terima dari pejabat yang berwenang dan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang dan semuanya itu sudah dilengkapi sebelum batas waktu pencermatan DCT yaitu 3 Oktober 2023 semua dokumen yang dipersyaratkan terkait status pekerjaan yang dilarang sudah disampaikan sebelum 3 Oktober 2023 lalu," paparnya.

Kemudian, sampai dengan pencermatan DCT yaitu 24 September - 3 Oktober 2023 ada beberapa partai yang melakukan penggantian calon atas persetujuan DPP Partai Politik. Karena dalam pasal 81 ayat 1 huruf (b) PKPU 10 Tahun 2023 menyebutkan bahwa calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diganti berdasarkan persetujuan Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. 

"Dari tujuh belas partai politik yang mengajukan hasil pencermatan DCT ada beberapa partai yang menggantikan calon. Sementara yang lainnya tidak ada perubahan," tegasnya. 

Dan, eks napi korupsi yang dicoret dan diganti calon lain diakuinya tida ada sebab ada beberapa eks napi korupsi tapi semuanya itu ancaman pidananya di bawah lima tahun sehingga berkasnya diterima.

"Dengan catatan pihak terkait wajib mengumumkan pernyataan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana," tandasnya. (nbs) *** poskupang.com



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama