Pelaku yang Bacok Korban Dicurigai Mendalami Ilmu Hitam Ditahan Polres Malaka

Pelaku yang Bacok Korban Dicurigai Mendalami Ilmu Hitam Ditahan Polres Malaka

Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jakob Ledo, SH.,SIK 



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Anggelinus Meak alias Linus, seorang pelaku pembacokan atau pemotongan terhadap korban atas nama Harun telah resmi ditahan pihak kepolisian Polres Kabupaten Malaka, NTT. 

Pelaku sudah ditahan sejak tanggal 3 Januari 2024. Saat ini pelaku sedang ditahan di sel Polres Kabupaten Malaka. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jakob Ledo, SH.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, AKP Salfredus Sutu kepada POS - KUPANG.COM, Rabu 17 Januari 2024.  

Menurut dia, pasal yang dikenakan pada pelaku yakni Pasal 340 KUHP Jo. 53 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Ppasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat.

"Kurungan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya singkat. 

Sebelumnya, Harun merupakan korban pembacokan atau pemotongan karena dicurigai mendalami ilmu hitam atau ilmu keras di Semau. 

Dasar inilah, pelaku mengambil keputusan untuk mencoba membunuh dengan cara membacok atau memotong korban dengan parang gagang bambu berukuran 40 sentimeter miliknya tersebut. *** poskupang.com





 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama