Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jakob Ledo, SH.,SIK |
Pelaku sudah ditahan
sejak tanggal 3 Januari 2024. Saat ini pelaku sedang ditahan di sel Polres
Kabupaten Malaka.
Hal ini disampaikan
oleh Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jakob Ledo,
SH.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Malaka,
AKP Salfredus Sutu kepada POS - KUPANG.COM, Rabu 17 Januari 2024.
Menurut dia, pasal yang
dikenakan pada pelaku yakni Pasal 340 KUHP Jo. 53 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo.
Ppasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana
penganiayaan berat.
"Kurungan maksimal
15 tahun penjara," tegasnya singkat.
Sebelumnya, Harun
merupakan korban pembacokan atau pemotongan karena dicurigai mendalami ilmu
hitam atau ilmu keras di Semau.
Dasar inilah, pelaku
mengambil keputusan untuk mencoba membunuh dengan cara membacok atau memotong
korban dengan parang gagang bambu berukuran 40 sentimeter miliknya tersebut. *** poskupang.com