Kapolres Rote Ndao,
AKBP Mardiono menegaskan, pelaporan tersebut saat ini masih dalam proses
penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus
berproses, kita masih melakukan penyelidikan,” kata Mardiono dalam
keterangannya yang dikutip dari Holopis.com, Minggu (18/2).
Mardiono pun
menegaskan, pihaknya dipastikan akan melakukan penetapan tersangka apabila
memang ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
“Jika kita temukan
cukup bukti pasti kita naikkan ke tahap berikutnya sesuai aturan KUHAP,”
tegasnya.
Tak hanya itu, Mardiono
juga menegaskan bahwa mereka akan terus melanjutkan perkara tersebut meski
antara pihak korban dan pelaku telah melakukan upaya damai.
“Keluarga dan beberapa
pihak memang telah membuat surat pernyataan damai, namun dipastikan proses hukum
masih tetap berjalan,” tegasnya.
Penyelesaian kasus ini
melalui upaya mediasi oleh pihak desa dengan melibatkan Imanuel Naimnanu
sebagai bendahara Desa Kuli Aisele.
Padahal, kasus ini
sebelumnya telah dilaporkan ke Mapolres Rote Ndao dan telah menjalani visum di
Rumah Sakit Umum Daerah Ba’a.