Bupati Belu, dr. Agus Taolin memimpin rapat koordinasi rabies bersama instansi terkait dan Fokompimda di ruang rapat Bupati Belu, Kamis (21/3/2024) lalu. |
Bupati Belu menekankan
bahwa instruksi terkait pencegahan dan penanggulangan penyakit rabies di
Kabupaten Belu harus ditindaklanjuti hingga tingkat terendah.
"Kami mendorong
pelaksanaan instruksi ini karena menyangkut keselamatan hidup manusia, baik di
Kabupaten Belu maupun di kabupaten lainnya. Penyakit menular seperti rabies dapat
dengan mudah menyebar melalui transmisi manusia maupun hewan yang dijual ke
kabupaten lain atau negara lain," jelas Bupati Belu,
Selasa, 30 April 2024.
Bupati Belu juga
mengingatkan agar Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan dan Perikanan Daerah
melaporkan perkembangan penanganan penyakit rabies setiap
minggu.
"Saya meminta
kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan untuk melaporkan setiap minggu
mengenai tindakan pencegahan dan penanggulangan rabies secara
bertahap. Setiap PIC (Person in charge) diharapkan memberikan data yang akurat
kepada kami," ucap Bupati Belu.
Lebih lanjut, Bupati Belu
menekankan bahwa pembentukan Posko Rabies harus selesai dalam minggu ini dengan
melibatkan unsur TNI-POLRI serta semua pihak terkait di wilayah kerja
masing-masing.
"Saya ingin
menegaskan kembali, pembentukan posko atau pos komando harus selesai dalam
minggu ini. Kami akan memeriksa apakah posko tersebut sudah ada dan berfungsi
dengan baik. Tidak boleh ada posko yang hanya berdiri tanpa memberikan
kontribusi yang signifikan, ini adalah masalah serius," tegasnya.
Selain itu, dilakukan
pengawasan yang ketat terhadap pergerakan hewan penular rabies seperti
anjing, kucing, dan kera dari satu kecamatan ke kecamatan lain atau dari
Kabupaten Belu ke kabupaten lain atau sebaliknya.
"Kami mengimbau
dan mewajibkan masyarakat untuk mengikat dan mengandangkan hewan peliharaan
seperti anjing, kucing, dan kera agar memudahkan pelaksanaan pendataan.
Meskipun ini adalah pekerjaan sulit, tetapi harus dilakukan," tambah Bupati Belu.
Bupati Belu menegaskan
bahwa hewan penular rabies yang tidak diikat atau dikandangkan dan berkeliaran
bebas akan dimusnahkan oleh satgas di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan
Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1948 tentang Wabah Penyebar Rabies.
"Kami melarang
keras masyarakat untuk mengelola dan mengkonsumsi daging hewan penular rabies. Kami
juga mendorong agar masyarakat menjaga kebersihan dan keamanan diri serta
segera mencuci luka jika terkena gigitan anjing. Keselamatan keluarga adalah
prioritas utama kami," tambahnya.
Bupati Belu juga
mengingatkan pentingnya vaksinasi terhadap hewan peliharaan di rumah.
"Kami telah menyediakan serum anti rabies yang
diatur oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Belu dan vaksin anti rabies bagi
hewan peliharaan. Kami mendorong Dinas Peternakan dan Perikanan untuk terus
melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan masyarakat," ucapnya.
Terakhir, Bupati Belu
mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap anjing, kucing, dan
kera di sekitar rumah mereka.
"Segera hubungi
petugas kesehatan jika terkena gigitan anjing dan jangan abaikan prosedur
pengobatan yang benar. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting dalam
menghadapi ancaman penyakit rabies," tutupnya. (Cr23)
Sumber: Pos Kupang