Bupati Belu dr. Taolin Agustinus Instruksikan Pembentukan Posko Rabies di Tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan

Bupati Belu dr. Taolin Agustinus Instruksikan Pembentukan Posko Rabies di Tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan

Bupati Belu, dr. Agus Taolin memimpin rapat koordinasi rabies bersama instansi terkait dan Fokompimda di ruang rapat Bupati Belu, Kamis (21/3/2024) lalu. 



Suara Numbei News - Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, telah mengeluarkan instruksi untuk segera membentuk Pos Komando (Posko) Rabies dengan melibatkan unsur TNI-POLRI di tingkat Kecamatan, Desa, dan Kelurahan. 

Bupati Belu menekankan bahwa instruksi terkait pencegahan dan penanggulangan penyakit rabies di Kabupaten Belu harus ditindaklanjuti hingga tingkat terendah.

"Kami mendorong pelaksanaan instruksi ini karena menyangkut keselamatan hidup manusia, baik di Kabupaten Belu maupun di kabupaten lainnya. Penyakit menular seperti rabies dapat dengan mudah menyebar melalui transmisi manusia maupun hewan yang dijual ke kabupaten lain atau negara lain," jelas Bupati Belu, Selasa, 30 April 2024.

Bupati Belu juga mengingatkan agar Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan dan Perikanan Daerah melaporkan perkembangan penanganan penyakit rabies setiap minggu.

"Saya meminta kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan untuk melaporkan setiap minggu mengenai tindakan pencegahan dan penanggulangan rabies secara bertahap. Setiap PIC (Person in charge) diharapkan memberikan data yang akurat kepada kami," ucap Bupati Belu.

Lebih lanjut, Bupati Belu menekankan bahwa pembentukan Posko Rabies harus selesai dalam minggu ini dengan melibatkan unsur TNI-POLRI serta semua pihak terkait di wilayah kerja masing-masing.

"Saya ingin menegaskan kembali, pembentukan posko atau pos komando harus selesai dalam minggu ini. Kami akan memeriksa apakah posko tersebut sudah ada dan berfungsi dengan baik. Tidak boleh ada posko yang hanya berdiri tanpa memberikan kontribusi yang signifikan, ini adalah masalah serius," tegasnya.

Selain itu, dilakukan pengawasan yang ketat terhadap pergerakan hewan penular rabies seperti anjing, kucing, dan kera dari satu kecamatan ke kecamatan lain atau dari Kabupaten Belu ke kabupaten lain atau sebaliknya.

"Kami mengimbau dan mewajibkan masyarakat untuk mengikat dan mengandangkan hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera agar memudahkan pelaksanaan pendataan. Meskipun ini adalah pekerjaan sulit, tetapi harus dilakukan," tambah Bupati Belu.

Bupati Belu menegaskan bahwa hewan penular rabies yang tidak diikat atau dikandangkan dan berkeliaran bebas akan dimusnahkan oleh satgas di wilayah kerja masing-masing sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1948 tentang Wabah Penyebar Rabies.

"Kami melarang keras masyarakat untuk mengelola dan mengkonsumsi daging hewan penular rabies. Kami juga mendorong agar masyarakat menjaga kebersihan dan keamanan diri serta segera mencuci luka jika terkena gigitan anjing. Keselamatan keluarga adalah prioritas utama kami," tambahnya.

Bupati Belu juga mengingatkan pentingnya vaksinasi terhadap hewan peliharaan di rumah. "Kami telah menyediakan serum anti rabies yang diatur oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Belu dan vaksin anti rabies bagi hewan peliharaan. Kami mendorong Dinas Peternakan dan Perikanan untuk terus melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan masyarakat," ucapnya.

Terakhir, Bupati Belu mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap anjing, kucing, dan kera di sekitar rumah mereka. 

"Segera hubungi petugas kesehatan jika terkena gigitan anjing dan jangan abaikan prosedur pengobatan yang benar. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting dalam menghadapi ancaman penyakit rabies," tutupnya. (Cr23) 

 ***

Sumber: Pos Kupang




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama