Pemohon dan kuasa hukumnya saat membacakan permohonan di sidang perdana PHPU Pileg di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024). Foto Humas/Teguh |
Sidang Perkara Nomor
02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang
dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan
Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (2/5/2024).
Ferdinandus Maktaen
selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan persandingan salah satu perolehan suara
Pemohon, di antaranya di Kota Kupang, Pemohon mendapatkan sebanyak 25.194 suara
menurut Termohon dan 25.104 suara menurut Pemohon, sehingga terdapat selisih 90
suara. Sementara Hilda Manafe (Caleg DPD Nomor Urut 7) memperoleh 39.233 suara
menurut Termohon dan 39.153 suara menurut Pemohon, sehingga terdapat selisih 80
suara. Hal ini, sambung Ferdy, terjadi karena Termohon menambahkan suara sah
bagi calon tersebut. Kemudian dari persandingan perolehan suara Pemohon di
seluruh kabupaten/kota, Provinsi NTT, Ferdi menyebutkan bahwa Pemohon
berdasarkan Termohon mendapatkan 265.900 suara dan Caleg Nomor Urut 7
mendapatkan 267.195 suara, sehingga terdapat selisih 1.295 suara. Maka
berdasarkan persandingan ini, sesungguhnya perolehan suara Pemohon yang benar
ini akan menempatkan Pemohon sebagai calon terpilih sebagai DPD RI Dapil NTT.
“Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar menjatuhkan putusan dengan amat membatalkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang yang
berkenaan dengan yang terjadi di lima TPS d Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai
berikut: TPS 03 Desa Tara Mata, TPS 02 Desa Bondo Uka, TPS 05 Desa Mata Lombu
Kecamatan Wewewa Tengah; TPS 03 Desa Maliti Daru, Kecamatan Wewewa Timur; dan
TPS 004 Desa Bolora, Kecamatan Wewewa Tengah,” ucap Ferdi. *** mkri.id