Calon Anggota DPD NTT Persoalkan Perpindahan Perolehan Suara ke Calon Lain di MK

Calon Anggota DPD NTT Persoalkan Perpindahan Perolehan Suara ke Calon Lain di MK

Pemohon dan kuasa hukumnya saat membacakan permohonan di sidang perdana PHPU Pileg di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024). Foto Humas/Teguh


Suara Numbei News - Elyas Yohanis Asamau, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapi)l Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD (PHPU DPD) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.

Sidang Perkara Nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (2/5/2024).  

Ferdinandus Maktaen selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan persandingan salah satu perolehan suara Pemohon, di antaranya di Kota Kupang, Pemohon mendapatkan sebanyak 25.194 suara menurut Termohon dan 25.104 suara menurut Pemohon, sehingga terdapat selisih 90 suara. Sementara Hilda Manafe (Caleg DPD Nomor Urut 7) memperoleh 39.233 suara menurut Termohon dan 39.153 suara menurut Pemohon, sehingga terdapat selisih 80 suara. Hal ini, sambung Ferdy, terjadi karena Termohon menambahkan suara sah bagi calon tersebut. Kemudian dari persandingan perolehan suara Pemohon di seluruh kabupaten/kota, Provinsi NTT, Ferdi menyebutkan bahwa Pemohon berdasarkan Termohon mendapatkan 265.900 suara dan Caleg Nomor Urut 7 mendapatkan 267.195 suara, sehingga terdapat selisih 1.295 suara. Maka berdasarkan persandingan ini, sesungguhnya perolehan suara Pemohon yang benar ini akan menempatkan Pemohon sebagai calon terpilih sebagai DPD RI Dapil NTT.

“Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menjatuhkan putusan dengan amat membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang yang berkenaan dengan yang terjadi di lima TPS d Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai berikut: TPS 03 Desa Tara Mata, TPS 02 Desa Bondo Uka, TPS 05 Desa Mata Lombu Kecamatan Wewewa Tengah; TPS 03 Desa Maliti Daru, Kecamatan Wewewa Timur; dan TPS 004 Desa Bolora, Kecamatan Wewewa Tengah,” ucap Ferdi. *** mkri.id



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama