Hal itu disampaikan Kabag Psikologi Biro SDM Polda
NTT yang juga Sekretaris Panitia Daerah (Panda) Penerimaan Terpadu Polri TA
2026, Kompol Dwi Chrismawan, saat menerima massa aksi di depan Mapolda NTT,
Kamis 16 Juli 2026.
Kompol Dwi Chrismawan mengatakan, pihaknya menerima
seluruh bentuk aspirasi dan sejumlah poin tuntutan yang disampaikan peserta aksi.
Kata Chrismawan seluruh masukan tersebut akan segera
dilaporkan kepada Kapolda NTT sebagai pimpinan untuk mendapatkan tindak lanjut.
Dalam penjelasannya kepada massa aksi, Kompol Dwi
Chrismawan menegaskan bahwa proses seleksi administrasi penerimaan Taruna Akpol
berpedoman pada data resmi kependudukan yang dikelola Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Menurutnya, Dispendukcapil merupakan instansi yang
memiliki basis data kependudukan secara real time sehingga menjadi dasar yang digunakan
panitia dalam melakukan verifikasi administrasi peserta.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi
juga mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor 360/III/2026 yang mengatur bahwa
calon peserta harus memenuhi persyaratan domisili minimal dua tahun.
Ia menambahkan, Panitia Daerah tidak dapat
menentukan status seseorang sebagai putra daerah hanya berdasarkan latar
belakang suku atau asal-usul keluarga.
Sebab, lanjutnya terdapat peserta yang lahir dan
besar di NTT meskipun berasal dari suku yang berbeda.
Karena itu, penentuan kelayakan administrasi
dilakukan berdasarkan dokumen kependudukan yang tercatat secara resmi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Sipil Peduli
Transparansi dan Keadilan Inklusif NTT menggelar aksi demonstrasi di depan
Mapolda NTT.
Massa aksi menyoroti pelaksanaan kuota afirmasi 100
persen bagi putra-putri NTT dalam rekrutmen Taruna Akpol Tahun Anggaran 2026
serta menyampaikan sejumlah tuntutan agar proses seleksi berjalan transparan
dan sesuai ketentuan. (ray)
