Keduanya berinisial AA
(19) dan FR (28) ditangkap anggota Polsek Kewapante, Polres Sikka.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sikka bersama satu orang pelaku lainnya
berinisial DNS (35) warga Namangkewa, Kecamatan Kewapante.
"Informasi dari
pak Kapolsek Kewapante, 2 pelaku lainnya sudah ditangkap,Keduanya berinisial AA
(19) dan FR (28)," kata Kasie Humas Polres Sikka,
AKP Susanto, Minggu 5 Mei 2024.
Sebelumnya, ketiga
orang pelaku ini melakukan pengeroyokan terhadap STK (36) warga Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka,
hingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala, memar dan
serta jari telunjuk kanan korban patah sehingga korban dilarikan ke RS
Kewapante.
Pengeroyokan tersebut
terjadi di rumah korban yang beralamat di lorong Lerikson, Desa
Watumilok, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka,
Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
Sebelumnya DNS bersama
dua orang datang ke rumah korban di di lorong Lerikson, Desa Watumilok,
Kecamatan Kangae, dengan membawa kayu, parang serta pisau.
Pada saat itu korban
sedang duduk minum kopi, melihat mereka datang, korban kemudian lari ke arah
kebun namun korban dikejar hingga di kebun dan langsung melakukan pengeroyokan.
"DNS bersama dua
orang datang ke rumah korban dengan membawa kayu, parang serta pisau, pada saat
itu korban sedang duduk minum kopi,melihat mereka datang, korban kemudian lari
ke arah kebun, mereka kemudian mengejar ke kebun melakukan pengeroyokan,"
ujarnya Sabtu 4 Mei 2024.
Akibatnya, korban
mengalami luka memar dibagian wajah, luka robek di pelipis kanan, luka robek
dibagian kepala serta jari telunjuk kanan korban patah,sehingga korban
dilarikan ke RS kewapante.
"Korban mengalami
luka memar di bagian wajah, luka robek dipelipis kanan, luka robek dibagian
kepala serta jari telunjuk kanan korban patah, sehingga korban dilarikan ke RS
Kewapante,"katanya
Atas kejadian tersebut
keluarga korban melaporkan kejadian di Polsek Kewapante, yang mana telah
tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 6/V/2024/SPKT/POLSEK
KEWAPANTE/POLRES SIKKA/POLDA NTT, tanggal 04 Mei 2024. (*) poskupang.com