Kalau saya lihat dari dakwaan menggunakan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP itu artinya unsur bersama-sama, jadi ada kemungkinan akan ada tersangka baru, kata Kepala Seksi Penerangan Umum A.A Raka Putra Dharmana, di Kupang, Jumat, (31/5/2024)
Kepala Seksi Penerangan Umum A.A Raka Putra Dharmana saat memberikan keterangan pers di Kupang, Jumat (31/5/2024). ANTARA/Kornelis Kaha |
Suara Numbei News - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) dengan kerugian negara sebesar Rp10,7 miliar.
"Kalau saya lihat dari dakwaan menggunakan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
itu artinya unsur bersama-sama, jadi ada kemungkinan akan ada tersangka
baru," kata Kepala Seksi Penerangan Umum A.A Raka Putra Dharmana, di
Kupang, Jumat, (31/5/2024).
Dia mengatakan hal ini
berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi
penyelenggaraan cadangan beras pemerintah (CBP) yang melibatkan mantan
Pimpinan Perum Bulog Cabang Waingapu berinisial Z.
Dia menjelaskan
penetapan tersangka baru tersebut akan berasal dari 15 saksi yang sudah
diperiksa, yakni dari pihak Bulog serta dari pihak yang bermitra dengan Bulog.
Namun, dia tidak menyebutkan
secara rinci dari 15 itu berapa banyak Bulog dan berapa banyak dari pihak
mitra.
Raka menambahkan saat
ini pihak yang sudah menjadi tersangka adalah mantan Pemimpin Bulog Waingapu
Kabupaten Sumba Timur berinisial Z.
Tersangka kini sudah
ditahan juga di Rutan Kupang selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu
(29/5).
Dia menjelaskan bahwa
dari 15 saksi yang sudah diperiksa tersebut, ada saksi bernama Rizky Daud Kase
yang juga sebagai Asisten Manager SCPP Bulog Waingapu.
Peran Rizky, kata dia,
menerima perintah dari tersangka Z yang kini sudah ditahan agar setiap
pembelian beras SPHP dengan menggunakan nota pembelian manual.
"Uang hasil
pembelian tersebut tidak langsung disetorkan ke rekening Bulog khusus SPHP,
namun uang hasil penjualan tersebut disimpan dalam brankas dan laci di ruang
kerja Rizky Daud Kase," ujarnya.
Oleh karena itu, kata
dia, pihak audit intern Bulog menemukan adanya selisih atau perbedaan
ketersediaan beras Bulog SPHP di gudang dengan sistem E-RP. Jumlahnya
mencapai 1.053.445 kilogram.
"Sehingga kerugian
negaranya muncul dari selisih tersebut," ujar dia. *** Antara News