Keterangan yang diperoleh POS.KUPANG, dari Humas
POLDA NTT, Senin (27/7/2026) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes
Pol. Sigit Haryono mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak
yang mengetahui peristiwa tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Saksi yang diperiksa berasal dari keluarga
almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien
yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi terjadi, dr Tri Maharani yang
sempat dihubungi almarhumah, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD
Kabupaten TTU.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan
lima orang ahli yang terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli
psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.
Empat orang terlapor juga telah dimintai keterangan.
Mereka terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan
seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Sigit mengatakan, seluruh pemeriksaan tersebut menjadi
bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik sebelum menggelar
perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah
dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang
dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya
ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah
mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi
dengan para ahli.
"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan
saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup
untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," katanya.
Kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha ditangani
Polda NTT setelah pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli
2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda NTT membentuk
tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus,
Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang. (nov) *** poskupang.com
