Menurut Gubernur Melki, bagi warga terdampak yang
belum menerima bantuan dari pemerintah maupun pihak lain untuk mengambil
terlebih dahulu kebutuhan mendesak seperti makanan, minuman, tenda, selimut,
dan kebutuhan dasar lainnya di toko atau kios terdekat.
“Sebagai Gubernur NTT, saya meminta warga
yang terdampak gempa Flores dan saat ini masih mengalami kesulitan mendapatkan
makanan, minuman, tenda, selimut, atau kebutuhan dasar lainnya, sementara belum
menerima bantuan dari pemerintah maupun pihak lain, silakan mengambil terlebih
dahulu kebutuhan tersebut di toko atau kios terdekat. Pembayaran akan
diselesaikan kemudian melalui mekanisme penanganan darurat sesuai ketentuan
yang berlaku,” kata Gubernur Melki dalam , Selasa (17/8/2026) dalam
keterangannya.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai
langkah pada tahap awal tanggap darurat, mengingat masih terdapat warga yang
membutuhkan pertolongan segera setelah bencana.
“Kebijakan ini kami ambil pada tahap awal
tanggap darurat karena masih ada warga yang membutuhkan pertolongan segera.
Dalam kondisi bencana, keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh
menunggu proses administrasi selesai,” katanya.
Melki menekankan bahwa kebijakan “ambil dulu, bayar
kemudian” bukan berarti warga maupun pemilik toko dapat mengabaikan pencatatan
dan pertanggungjawaban.
Ia meminta setiap toko atau kios yang memberikan
kebutuhan kepada warga terdampak untuk mencatat dan membukukan seluruh barang
yang diserahkan.
Di lapangan, posko tanggap darurat yang melibatkan
unsur pemerintah, BPBD, TNI, Polri, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan,
RT/RW, kepala dusun atau kepala kampung serta unsur terkait lainnya akan
membantu proses pendataan, verifikasi, pemantauan dan pencatatan warga penerima
bantuan.
“Namun, saya tegaskan bahwa ‘ambil dulu, bayar
kemudian’ bukan berarti tanpa catatan dan tanpa pertanggungjawaban. Toko atau
kios wajib mencatat setiap barang yang diberikan,” ujarnya
Melki juga meminta perangkat pemerintahan di tingkat
paling bawah turut memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran.
Ketua RT/RW, kepala dusun maupun kepala kampung
diminta memastikan fasilitas kebutuhan darurat tersebut hanya diberikan kepada
warga yang benar-benar terdampak dan membutuhkan, sehingga tidak terjadi
penyalahgunaan.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran negara atau
daerah dalam penanganan bencana tetap harus mengikuti prinsip akuntabilitas.
“Karena pembiayaannya menggunakan anggaran
negara/daerah, seluruh transaksi dan penggunaan dana wajib dapat
dipertanggungjawabkan dan akan diverifikasi serta diperiksa sesuai ketentuan
oleh lembaga atau otoritas yang berwenang,” katanya.
Adapun rujukan aturan tentang kebijakan tersebut
adalah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 5-7), PP No.
21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Kemudian, PP No, 22 Tahun 200B tentang Pendanaan dan
Pengelolaan Bantuan Bencana (Pasal 2), PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (mengatur Belanja Tidak Terduga/BTT).
Selanjutnya dasar hukum lainnya adalah Permendagri
No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta SK
Gubernur NTT tentang Status Tanggap Darurat (16 Agustus 2026 selama 14
hari).
Melki menjelaskan, mekanisme tersebut juga bersifat
sementara. Ketika bantuan reguler telah menjangkau suatu wilayah dan kebutuhan
masyarakat sudah terpenuhi, maka mekanisme pengambilan kebutuhan di toko dengan
pembayaran kemudian tidak lagi diberlakukan di wilayah tersebut.
“Selama kondisi darurat dan kebutuhan mendesak masih
ada, penanganan dapat dilakukan sesuai status tanggap darurat, kewenangan,
anggaran dan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap seluruh pihak memahami kebijakan
tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar
masyarakat dalam situasi darurat, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas
penggunaan anggaran.
“Saya berharap kebijakan ini dipahami dan
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Keselamatan warga adalah prioritas,
tetapi setiap rupiah uang negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata
Melki. (fan) *** poskupang.com
