banner Gubernur NTT Buka Suara soal Korban Gempa Ambil Barang di Toko: Ini Penjelasannya

Gubernur NTT Buka Suara soal Korban Gempa Ambil Barang di Toko: Ini Penjelasannya



Suara Numbei News - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena memberi penjelasan tentang kebijakannya mengenai korban Gempa Flores bisa mengambil barang-barang di toko maupun kios terdekat untuk kebutuhan selama masa tanggap darurat. 

Menurut Gubernur Melki, bagi warga terdampak yang belum menerima bantuan dari pemerintah maupun pihak lain untuk mengambil terlebih dahulu kebutuhan mendesak seperti makanan, minuman, tenda, selimut, dan kebutuhan dasar lainnya di toko atau kios terdekat.

“Sebagai Gubernur NTT, saya meminta warga yang terdampak gempa Flores dan saat ini masih mengalami kesulitan mendapatkan makanan, minuman, tenda, selimut, atau kebutuhan dasar lainnya, sementara belum menerima bantuan dari pemerintah maupun pihak lain, silakan mengambil terlebih dahulu kebutuhan tersebut di toko atau kios terdekat. Pembayaran akan diselesaikan kemudian melalui mekanisme penanganan darurat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur Melki dalam , Selasa (17/8/2026) dalam keterangannya. 

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah pada tahap awal tanggap darurat, mengingat masih terdapat warga yang membutuhkan pertolongan segera setelah bencana.

 “Kebijakan ini kami ambil pada tahap awal tanggap darurat karena masih ada warga yang membutuhkan pertolongan segera. Dalam kondisi bencana, keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh menunggu proses administrasi selesai,” katanya.

Melki menekankan bahwa kebijakan “ambil dulu, bayar kemudian” bukan berarti warga maupun pemilik toko dapat mengabaikan pencatatan dan pertanggungjawaban.

Ia meminta setiap toko atau kios yang memberikan kebutuhan kepada warga terdampak untuk mencatat dan membukukan seluruh barang yang diserahkan.

Di lapangan, posko tanggap darurat yang melibatkan unsur pemerintah, BPBD, TNI, Polri, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW, kepala dusun atau kepala kampung serta unsur terkait lainnya akan membantu proses pendataan, verifikasi, pemantauan dan pencatatan warga penerima bantuan.

“Namun, saya tegaskan bahwa ‘ambil dulu, bayar kemudian’ bukan berarti tanpa catatan dan tanpa pertanggungjawaban. Toko atau kios wajib mencatat setiap barang yang diberikan,” ujarnya

Melki juga meminta perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah turut memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran.

Ketua RT/RW, kepala dusun maupun kepala kampung diminta memastikan fasilitas kebutuhan darurat tersebut hanya diberikan kepada warga yang benar-benar terdampak dan membutuhkan, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.

Ia menegaskan, penggunaan anggaran negara atau daerah dalam penanganan bencana tetap harus mengikuti prinsip akuntabilitas.

“Karena pembiayaannya menggunakan anggaran negara/daerah, seluruh transaksi dan penggunaan dana wajib dapat dipertanggungjawabkan dan akan diverifikasi serta diperiksa sesuai ketentuan oleh lembaga atau otoritas yang berwenang,” katanya.

Adapun rujukan aturan tentang kebijakan tersebut adalah UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Pasal 5-7), PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 

Kemudian, PP No, 22 Tahun 200B tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Pasal 2), PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (mengatur Belanja Tidak Terduga/BTT). 

Selanjutnya dasar hukum lainnya adalah Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta SK Gubernur NTT tentang Status Tanggap Darurat (16 Agustus 2026 selama 14 hari). 

Melki menjelaskan, mekanisme tersebut juga bersifat sementara. Ketika bantuan reguler telah menjangkau suatu wilayah dan kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi, maka mekanisme pengambilan kebutuhan di toko dengan pembayaran kemudian tidak lagi diberlakukan di wilayah tersebut.

“Selama kondisi darurat dan kebutuhan mendesak masih ada, penanganan dapat dilakukan sesuai status tanggap darurat, kewenangan, anggaran dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pihak memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam situasi darurat, sekaligus tetap menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Saya berharap kebijakan ini dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Keselamatan warga adalah prioritas, tetapi setiap rupiah uang negara tetap harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Melki. (fan) *** poskupang.com



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama