Pengamanan tersebut dilakukan oleh personel gabungan
Polres Belu setelah muncul dugaan bahwa kendaraan bertangki ganda rakitan itu
digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi. Dalam operasi tersebut, petugas juga
mengamankan dua orang sopir truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan penggunaan
tangki modifikasi pada kendaraan angkutan berat, terutama apabila fasilitas
tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh BBM bersubsidi dengan cara yang
tidak sesuai ketentuan.
Tangki rakitan
jadi sorotan
Keberadaan tangki tambahan pada kendaraan tronton
menjadi perhatian karena modifikasi yang tidak sesuai ketentuan dapat
menimbulkan persoalan keselamatan kendaraan dan berpotensi disalahgunakan dalam
distribusi BBM.
Namun, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam
peristiwa ini masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan kepolisian. Pengamanan
kendaraan dan sopir tidak serta-merta berarti pihak yang diamankan telah
terbukti melakukan tindak pidana.
Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari
Polres Belu mengenai hasil pemeriksaan terhadap kedua kendaraan, tujuan
penggunaan tangki rakitan, serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengisian
BBM bersubsidi tersebut.
Pengawasan BBM
subsidi perlu diperketat
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan
distribusi BBM bersubsidi membutuhkan ketegasan aparat sekaligus kepatuhan para
pengguna kendaraan angkutan barang terhadap aturan yang berlaku.
BBM bersubsidi merupakan sumber daya yang
penyalurannya harus tepat sasaran. Apabila ditemukan penyalahgunaan,
penanganannya perlu dilakukan secara transparan, berdasarkan bukti, dan sesuai
prosedur hukum agar hak masyarakat tidak dirugikan.
Sumber berita:
iNews Belu/iNews TV, Evan Dile Payong, Selasa, 20 Oktober 2026.
