![]() |
SULING MOKE - Anggota Ditresnarkoba Polda NTT kembali menertibkan tempat pembuatan Miras di Kupang Barat. |
Dalam operasi yang berlangsung di Desa Kuanheum,
Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Selasa (3/11/2026), petugas menemukan
dan menyita sebanyak 425 liter minuman keras jenis sopi dan moke dari tiga
lokasi penyulingan.
Operasi tersebut dipimpin Kompol Herman Nelson Lona,
S.H., dengan melibatkan 40 personel Ditresnarkoba Polda NTT. Penertiban ini
merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Dirresnarkoba Polda NTT Nomor
Sprin/340/X/RES.4./2026/Ditresnarkoba tertanggal 29 Oktober 2026 tentang
Operasi Penertiban Minuman Keras Home Industry.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol.
Djoko Lestari, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di tiga
lokasi produksi, petugas menemukan ratusan liter minuman keras yang diproduksi
tanpa izin dan tidak sesuai standar operasional yang menjamin keamanan produk
bagi kesehatan manusia.
Minuman keras tersebut ditemukan dalam sejumlah
wadah, yakni satu jerigen berkapasitas 10 liter, sembilan jerigen berkapasitas
20 liter, satu jerigen 30 liter, satu jerigen 5 liter, serta satu drum
berkapasitas 200 liter.
Seluruh barang bukti kemudian disita oleh petugas
dengan disertai penyerahan surat tanda terima kepada masing-masing pemilik.
Aktivitas
Penyulingan Dihentikan
Selain menyita barang bukti, personel Ditresnarkoba
Polda NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap para pengelola tempat produksi
dan membuat berita acara pemeriksaan.
Petugas turut memberikan sosialisasi mengenai
potensi bahaya minuman keras tradisional yang diproduksi tanpa standar
kesehatan dan pengawasan yang memadai.
Aktivitas penyulingan di ketiga lokasi tersebut juga
dihentikan. Para pengelola telah diberikan peringatan agar tidak kembali
melakukan kegiatan produksi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Djoko menegaskan, apabila para pengelola kembali
melakukan aktivitas penyulingan yang melanggar ketentuan, kepolisian akan
menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
Kapolda NTT
Ingatkan Bahaya Miras Tanpa Standar Kesehatan
Secara terpisah, Kapolda NTT Irjen Pol. Reza Arief
Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya
kepolisian melindungi masyarakat dari produk minuman keras yang tidak terjamin
keamanan dan proses pembuatannya.
Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap
praktik produksi minuman keras tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan
karena berpotensi membahayakan masyarakat.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih
berhati-hati dalam mengonsumsi minuman keras yang tidak jelas asal-usul maupun
proses produksinya.
Masyarakat diminta turut berperan aktif memberikan
informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi
maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa pengawasan
terhadap produksi minuman beralkohol perlu dilakukan secara serius, terutama
untuk memastikan keamanan produk yang beredar dan melindungi kesehatan
masyarakat.
Sumber: Dilansir
dari Tribunnews Kupang dan keterangan resmi kepolisian.
