![]() |
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia ( Menko Kumham Imipas ) Yusril Ihza Mahendra. |
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat memberikan
keterangan pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Menurut Yusril, berdasarkan perkembangan
penyelidikan dan penyidikan, aparat mulai mendalami kemungkinan adanya tujuan
tertentu di balik dugaan penyadapan tersebut, yakni melumpuhkan Presiden
Prabowo agar tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Yusril menegaskan, dugaan tersebut bukan berarti
terdapat rencana pembunuhan terhadap Presiden. Namun, penyidik sedang
menelusuri kemungkinan adanya upaya untuk membuat kepala negara tidak dapat
menjalankan tugas dan kewenangannya.
Ia juga menjelaskan bahwa indikasi tersebut masih
merupakan kesimpulan sementara dan belum menjadi kesimpulan final. Karena itu,
proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri masih terus berlangsung.
Dalam perkara ini, penyidik turut mendalami dugaan
pelanggaran ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional yang berkaitan
dengan tindak pidana makar.
Pasal 191 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana
terhadap tindakan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan
Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun menjadikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira
tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal,
akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyadapan
terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik,
insan pers, aktivis, hingga kalangan pengusaha dalam rentang waktu 2025–2026.
Meski demikian, motif dan pihak yang berada di balik
dugaan operasi penyadapan tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian serius
karena menyangkut keamanan kepala negara, perlindungan komunikasi pejabat
publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik kini menantikan proses hukum yang transparan
dan profesional agar seluruh fakta dapat terungkap. Dugaan yang muncul harus
diuji melalui pembuktian hukum, bukan sekadar asumsi atau spekulasi politik.
Sumber: Dilansir
dan diolah dari Tribunnews Kupang, iNews, dan sejumlah pemberitaan media
nasional, Rabu (4/11/2026).
