banner Geger Dugaan Penyadapan Prabowo! Yusril Sebut Ada Indikasi Upaya Melumpuhkan Presiden

Geger Dugaan Penyadapan Prabowo! Yusril Sebut Ada Indikasi Upaya Melumpuhkan Presiden

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia ( Menko Kumham Imipas ) Yusril Ihza Mahendra.



Suara Numbei News - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak serius. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindakan makar dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Yusril saat memberikan keterangan pers di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Menurut Yusril, berdasarkan perkembangan penyelidikan dan penyidikan, aparat mulai mendalami kemungkinan adanya tujuan tertentu di balik dugaan penyadapan tersebut, yakni melumpuhkan Presiden Prabowo agar tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Yusril menegaskan, dugaan tersebut bukan berarti terdapat rencana pembunuhan terhadap Presiden. Namun, penyidik sedang menelusuri kemungkinan adanya upaya untuk membuat kepala negara tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ia juga menjelaskan bahwa indikasi tersebut masih merupakan kesimpulan sementara dan belum menjadi kesimpulan final. Karena itu, proses pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri masih terus berlangsung.

Dalam perkara ini, penyidik turut mendalami dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional yang berkaitan dengan tindak pidana makar.

Pasal 191 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana terhadap tindakan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, maupun menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, aktivis, hingga kalangan pengusaha dalam rentang waktu 2025–2026.

Meski demikian, motif dan pihak yang berada di balik dugaan operasi penyadapan tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan kepala negara, perlindungan komunikasi pejabat publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Publik kini menantikan proses hukum yang transparan dan profesional agar seluruh fakta dapat terungkap. Dugaan yang muncul harus diuji melalui pembuktian hukum, bukan sekadar asumsi atau spekulasi politik.

Sumber: Dilansir dan diolah dari Tribunnews Kupang, iNews, dan sejumlah pemberitaan media nasional, Rabu (4/11/2026).



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei merupakan media informasi dan opini yang menyajikan berita-berita aktual, akurat, dan terpercaya mengenai berbagai dinamika kehidupan, mulai dari isu lokal, nasional, hingga internasional. Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki makna, setiap fakta layak disampaikan dengan jernih, dan setiap opini harus dibangun di atas data, etika, serta tanggung jawab. Jernih Melihat Fakta. Tajam Menganalisis. Bijak Menginspirasi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama