Kejaksaan Tinggi NTT Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Kupang

Kejaksaan Tinggi NTT Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 1 Kupang

Dedy Herliyanto Jaksa Pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan NTT saat tampil di depan Siswa SMAN 1 Kupang dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).Ist


Jaksa Abdul Hakim: Tentang Kejahatan Dunia Maya 'Dibaca, Diteliti, Jika Terbukti Kebenarannya Jangan Takut Melapor'

Setapak rai numbei  - - Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Sabtu 22 Mei 2021. Program ini berkaitan dengan maraknya Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) dan Cyber Bully  yang menimpa anak-anak usia sekolah, sehingga pihak kejaksaan menganggap perlunya menegakkan Aturan Hukum (Cyber Law) bagi sekolah-sekolah di NTT. 

Kepala seksi penerangan hukum pada bidang intelejen Kejaksaan NTT, Abdul Hakim mengatakan walaupun untuk pelajar di kota Kupan Cyber Crime maupun Cyber Bullyng  presentasinya masih nol koma persen. Namun kejaksaan merasa perlu melakukan tindakan antisipatif  pencegahan maraknya kasus tersebut dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).


Pada kesempatan JMS diperkenalkan kepada murid dengan  berbagai contoh Cyber Crimme dan Cyberbully yang marak di dunia medsos, serta  cara menghindari serta cara mengatasinya jika para siswa ataupun para guru berhadapan dengan dua kasus dimaksud. 


Staf Penkum Calon Jaksa bidang Intelegen Kejati NTT, Nurma Rosyida kepada para siswa SMA Negeri 1 Kupang memaparkan ciri-ciri Cybercrime bisa dalam tampilan Cyberterrorism, kejahatan meneror lewat internet,; Cyberpornography,kejahatan maksiat dan porno yang di unggah di dunai maya, medsos dll, termasuk pornografi anak; Cyber Harassment,berupa pelecehan seksual melalui email website atau chat programs; Cyber-Stalking,menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut.; Hacking, penggunaan programing abilities yang bertentangan dengan hukum.

  

Mezra E.Pellondou berdilog dengan Jaksa Abdul Hakim, Kasi Penerangan Hukum pada Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi NTT. Ist

Sedangkan Cyber bullyng merupakan Tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan computer,jejaring social dunia maya,telpon seluler dan peralatan elektronik lainnya dan bisa muncul dalam segala bentuk kejahatan kekerasan misalnya diejek, dihina,diintimidasi,dipermalukan ,dialami korban biasanya dialami anak-anak usia remaja dan dilakukan tean seusia mereka melalui dunia Cyber atau internet,teknologi digital atau telepon seluler. 


"Cyber Bullyng dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa.Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking/cyber harassment,"urainya.


Perlu Pemahaman Hukum Bagi Siswa             

Kepala seksi penerangan hukum pada bidang intelejen Kejaksaan NTT, Abdul Hakim mengatakan perlunya pemahaman aturan hukum perihal Cyber Crime pada siswa karena manfaatnya tidak hanya melindungi siswa dari kejahatan internet namun juga siswa bisa melakukan tindakanyang tepat  untuk pencegahan serta untuk melakukan tindakan jika menjadi korban.  


Sebuah kejahatan criminal dunia maya, katanya, jika dibiarkan dan tidak dilaporkan pada penegak hukum akan mengancam tidak hanya pribadi atau individu namun juga mengancam kebeeradaan sebuah negara.   


“Jika seorang siswa, biarkan secara pribadi maupun kelompok menjadi korban atas kejahatan Cyber Crime atau Cyber bullyng. Maka, tindakan yang dilakukan adalah Dibaca, diteliti dengan cermat, dan jika terbukti kebenaranya maka siswa jangan takut  melapor kepada polisi, bawa buktinya saat melapor,” kata Jaksa Abdul.

 

Foto bersama jaksa bersama guru dan siswa. 

Menurutya, Cyber Law  juga sangat penting untuk melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi sebuah negara sebagai kejahatan dunia maya adalah kejahatan dunia. Membantu negara   terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan terorganisir, dan operasi penipuan. 


Membantu negara terhindar dari sebutan tempat yang nyaman bagi peyimpan aplikasi atau data hasil kejahatan cybercrime. Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha. 


Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolongt khusus (classified),rahasia,informasi yang bersifat pribadi, data pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap, perlu untuk dilindungi. Melindungi konsumen,membantu penegakkan hukum dan aktivitas inteligen.*** Berita ini diambil dari: cakradunia.co

(Mezra E. Pellondou,Humas & Kelas Merdeka  Belajar SMAN 1 Kupang

 




Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama