Dedy Herliyanto Jaksa Pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan NTT saat tampil di depan Siswa SMAN 1 Kupang dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).Ist |
Kepala seksi penerangan hukum pada bidang intelejen
Kejaksaan NTT, Abdul Hakim mengatakan walaupun untuk pelajar di kota Kupan
Cyber Crime maupun Cyber Bullyng presentasinya masih nol koma persen.
Namun kejaksaan merasa perlu melakukan tindakan antisipatif pencegahan
maraknya kasus tersebut dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Pada kesempatan JMS diperkenalkan kepada murid
dengan berbagai contoh Cyber Crimme dan Cyberbully yang marak di dunia
medsos, serta cara menghindari serta cara mengatasinya jika para siswa
ataupun para guru berhadapan dengan dua kasus dimaksud.
Staf Penkum Calon Jaksa bidang Intelegen Kejati NTT,
Nurma Rosyida kepada para siswa SMA Negeri 1 Kupang memaparkan ciri-ciri
Cybercrime bisa dalam tampilan Cyberterrorism, kejahatan meneror lewat
internet,; Cyberpornography,kejahatan maksiat dan porno yang di unggah di dunai
maya, medsos dll, termasuk pornografi anak; Cyber Harassment,berupa pelecehan
seksual melalui email website atau chat programs; Cyber-Stalking,menjelek-jelekkan
seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga
menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut.; Hacking, penggunaan
programing abilities yang bertentangan dengan hukum.
Mezra E.Pellondou berdilog dengan Jaksa Abdul Hakim, Kasi Penerangan Hukum pada Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi NTT. Ist |
Sedangkan Cyber bullyng merupakan Tindakan yang
dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui
penggunaan computer,jejaring social dunia maya,telpon seluler dan peralatan
elektronik lainnya dan bisa muncul dalam segala bentuk kejahatan kekerasan
misalnya diejek, dihina,diintimidasi,dipermalukan ,dialami korban biasanya
dialami anak-anak usia remaja dan dilakukan tean seusia mereka melalui dunia
Cyber atau internet,teknologi digital atau telepon seluler.
"Cyber Bullyng dianggap valid bila pelaku dan
korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa.Bila
salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun
maka dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking/cyber
harassment,"urainya.
Perlu Pemahaman
Hukum Bagi Siswa
Kepala seksi penerangan hukum pada bidang intelejen
Kejaksaan NTT, Abdul Hakim mengatakan perlunya pemahaman aturan hukum perihal
Cyber Crime pada siswa karena manfaatnya tidak hanya melindungi siswa dari
kejahatan internet namun juga siswa bisa melakukan tindakanyang tepat
untuk pencegahan serta untuk melakukan tindakan jika menjadi korban.
Sebuah kejahatan criminal dunia maya, katanya, jika
dibiarkan dan tidak dilaporkan pada penegak hukum akan mengancam tidak hanya
pribadi atau individu namun juga mengancam kebeeradaan sebuah negara.
“Jika seorang siswa, biarkan secara pribadi maupun
kelompok menjadi korban atas kejahatan Cyber Crime atau Cyber bullyng. Maka,
tindakan yang dilakukan adalah Dibaca, diteliti dengan cermat, dan jika
terbukti kebenaranya maka siswa jangan takut melapor kepada polisi, bawa
buktinya saat melapor,” kata Jaksa Abdul.
Foto bersama jaksa bersama guru dan siswa. |
Menurutya, Cyber Law juga sangat penting untuk
melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi sebuah negara sebagai
kejahatan dunia maya adalah kejahatan dunia. Membantu negara terhindar
dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan
terorganisir, dan operasi penipuan.
Membantu negara terhindar dari sebutan tempat yang
nyaman bagi peyimpan aplikasi atau data hasil kejahatan cybercrime.
Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu
melindungi kepentingan dalam berusaha.
Memberikan perlindungan terhadap data yang
tergolongt khusus (classified),rahasia,informasi yang bersifat pribadi, data
pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap, perlu untuk dilindungi.
Melindungi konsumen,membantu penegakkan hukum dan aktivitas inteligen.*** Berita ini diambil dari: cakradunia.co
(Mezra E. Pellondou,Humas & Kelas Merdeka
Belajar SMAN 1 Kupang)