Ilustrasi seleksi PPPK 2021. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan |
PPPK Guru tahap 3 ini
dapat diikuti oleh peserta PPPK tahap 1 dan 2 yang dinyatakan belum lulus
ujian. Peserta yang lulus nantinya akan diangkat menjadi guru dengan status
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun syarat peserta
yang tergolong sebagai peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 dikutip dari situs
resmi SSCASN adalah sebagai berikut:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
- Bagi peserta yang tidak lolos tahap 1 dan 2, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1, 2, dan 3.
Lalu, kapan jadwal PPPK
tahap 3 untuk jabatan fungsional guru? Berikut informasi selengkapnya.
Jadwal PPPK Tahap 3
Jadwal PPPK tahap 3
dipastikan molor. Jika mengacu pada jadwal yang dikeluarkan Kemendikbudristek, PPPK
tahap 3 seharusnya digelar tak lama setelah tahap 2 berakhir. Namun, sampai
sekarang belum ada kepastian kapan tahap ini dilaksanakan.
Kabar terakhir
disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK)
Kemendikbud Nunuk Suryani melalui akun Instagram-nya pada 1 Februari lalu.
Melalui unggahan
tersebut, Nunuk menyampaikan informasi terkait Nomor Induk (NI) ujian 1 dan 2,
sekaligus memberitahu bahwa belum ada kabar terbaru mengenai jadwal PPPK tahap 3.
“Terkait bnyk
pertanyaan ttg NI ujian 1 dan 2, silahkan ditanyakan di BKD masing2. Terkait
ujian ke 3, blm ada info,” demikian yang disampaikan Nunuk dalam caption Instagram-nya.
Nunuk juga menegaskan
bahwa masih dikajinya pelaksanaan seleksi tahap 3 merupakan upaya demi
kesejahteraan para guru, khususnya guru honorer.
“Intinya kami sedang
berusaha untuk kebaikan dan kesejahteraan sahabat guru semua dimanapun berada dan siapapun
dia. Mhn tunggu dengan doa dan jangan tersenyum dan bahagia,” sambungnya.
PPPK Tahap 3 Ditiadakan?
Sebelumnya, santer
terdengar kabar PPPK tahap 3 ditiadakan. Ini karena ada desakan dari guru-guru
honorer yang lulus passing grade, tetapi tidak punya formasi.
Menurut mereka,
daripada buang anggaran, lebih baik seleksi PPPK Guru tahap 3 tidak usah
digelar dan langsung dilanjutkan dengan tahap optimalisasi saja.
Pasalnya, peserta PPPK
Guru tahap 3 bukan hanya guru honorer negeri. Guru swasta dan lulusan
pendidikan profesi guru (PPG) yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik)
juga akan ikut memperebutkan formasi di sekolah negeri.
Dengan begitu, jika
tahap 3 tetap dilangsungkan, peluang guru-guru honorer untuk lulus dan diangkat
menjadi ASN semakin kecil lantaran kuota formasi yang sudah terpenuhi oleh guru
swasta dan lulusan PPG.
Sementara itu, belum
ada informasi lagi apakah PPPK tahap 3 tetap digelar atau tidak. Peserta dapat
menunggu update terbarunya melalui situs resmi PPPK Guru Kemdikbudristek di
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
***
Sumber: kumparan.com