Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK Terbaru Makin Ketat, Ada Aturan Masa Kerja, Akhirnya Pengabdian Honorer Dihargai

Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK Terbaru Makin Ketat, Ada Aturan Masa Kerja, Akhirnya Pengabdian Honorer Dihargai



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Revisi surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang usulan penetapan NIP PPPK menambahkan sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK). 

 

Salah satu persyaratannya adalah SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK sebagai bukti data yang disodorkan valid. 

 

Namun, di kalangan peserta PPPK terutama guru honorer, ketentuan masa kerja menjadi pusat perhatian mereka. 

 

Sebab, dalam surat tertanggal 14 Februari 2022 dan ditandatangani Deputi Mutasi BKN Aris Windiyanto disebutkan, setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:  

 

1. Paling sedikit 3  tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;  

 

2. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama. 

 

"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi," tegas Deputi Aris dalam suratnya. 

 

Ketentuan masa kerja minimal 3 tahun itu menjadi tanda tanya para guru honorer. 

 

"Apakah bila peserta tes PPPK 2021 yang lulus 2021, tetapi memiliki pengalaman kerja kurang dari 3 atau 5 tahun akan gugur karena tidak akan mendapat STPJM," tanya Ketum DPP Forum Guru Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Selasa (22/2). B

 

Dia mencontohkan, guru SMP melamar di SD dan lulus. Apakah guru SMP  ini masuk kategori tidak memiliki masa kerja di SD. 

 

Senada itu, Mukti Wibowo, pengurus FHNK2I Kabupaten Tegal mempertanyakan bagaimana dengan guru honorer yang belum mengajar 3 tahun. 

 

Kemudian yang tidak mengajar sama sekali, tetapi punya sertifikat pendidik (serdik), apakah STPJM tetap dikeluarkan. 

 

"Kalau memang seperti itu aturannya, seharusnya yang masa kerja di bawah 3 tahun tidak boleh ikut tes PPPK, walaupun sudah masuk Dapodik," pungkasnya. (esy/jpnn).

 Demikian berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.


 ***

 Sumber : https://m.jpnn.com/

 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama