Salah satu persyaratannya adalah SPTJM atau surat
pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK sebagai bukti data yang disodorkan
valid.
Namun, di kalangan peserta PPPK terutama guru
honorer, ketentuan masa kerja menjadi pusat perhatian mereka.
Sebab, dalam surat tertanggal 14 Februari 2022 dan
ditandatangani Deputi Mutasi BKN Aris Windiyanto disebutkan, setiap pelamar
yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun
nonguru wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
1. Paling sedikit 3 tahun di bidang kerja yang
relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil,
dan ahli pertama;
2. Paling sedikit 5 tahun di bidang kerja yang
relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia,
ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka instansi
harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan
persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi
administrasi," tegas Deputi Aris dalam suratnya.
Ketentuan masa kerja minimal 3 tahun itu menjadi
tanda tanya para guru honorer.
"Apakah bila peserta tes PPPK 2021 yang lulus
2021, tetapi memiliki pengalaman kerja kurang dari 3 atau 5 tahun akan gugur
karena tidak akan mendapat STPJM," tanya Ketum DPP Forum Guru Honorer
Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Selasa
(22/2). B
Dia mencontohkan, guru SMP melamar di SD dan lulus.
Apakah guru SMP ini masuk kategori tidak memiliki masa kerja di SD.
Senada itu, Mukti Wibowo, pengurus FHNK2I Kabupaten
Tegal mempertanyakan bagaimana dengan guru honorer yang belum mengajar 3
tahun.
Kemudian yang tidak mengajar sama sekali, tetapi
punya sertifikat pendidik (serdik), apakah STPJM tetap dikeluarkan.
"Kalau memang seperti itu aturannya, seharusnya
yang masa kerja di bawah 3 tahun tidak boleh ikut tes PPPK, walaupun sudah
masuk Dapodik," pungkasnya. (esy/jpnn).