Isi
Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab (Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2022 Tahap II yang ditujukan kepada Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia, menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru
(PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon
peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.
Dalam
rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022,
Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan
tahun 2022 Tahap II.
Sehubungan
dengan itu, di sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:
1. Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:
a.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman
verval PTK
https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan
terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui
aplikasi dapodik sekolah; dan
c.
Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.
2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS,
PPPK, Honor Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.
3. lnformasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui
laman https://dapo.kemdikbud.go.id
4.
Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah
formal lingkungan Kemdikbudristek yang belum mendapat
kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I.
5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul
23.59 WIB.
Selanjutnya, dengan hormat dimohon
bantuan untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru dan kepala sekolah di
wilayah masing -masing sesuai kewenangan.
Bagi yang membutuhkan Salinan dokumen Surat Edaran
GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II bisa
diakses disini.
Itulah informasi tentang Surat Edaran GTK tentang
Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II.