TERBARU, Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II, KESEMPATAN Baik Bagi yang Belum Sertifikasi

TERBARU, Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II, KESEMPATAN Baik Bagi yang Belum Sertifikasi




Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei) - Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II disampaikan oleh Direktur Pendidikan Profesi Guru GTK Kemendikbudristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 15 Februari 2022. Berdasarkan informasi ini maka akan dibuka pendaftaran tahap 2 Calon Peserta PPG Guru Daljab Tahun 2022.

 

Isi Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2022 Tahap II yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.

 

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 Tahap II.

Sehubungan dengan itu, di sampaikan beberapa informasi sebagai berikut:


1.  Data yang perlu dimutakhirkan yaitu:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui   laman verval PTK                   https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
b. Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui aplikasi dapodik sekolah; dan

c. Status kepegawaian dan jenis PTK melalui aplikasi dapodik dinas.


2. Adapun dimaksud pada poin 1c yaitu guru dengan status kepegawaian PNS/CPNS, PPPK, Honor    Daerah dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.
3. lnformasi lengkap terkait tata cara pemutakhiran data dapat diakses melalui laman  https://dapo.kemdikbud.go.id

4. Pemutakhiran data tahap II ditujukan bagi guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan       Kemdikbudristek yang belum mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap I.


5. Batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.



Selanjutnya, dengan hormat dimohon bantuan untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru dan kepala sekolah di wilayah masing -masing sesuai kewenangan.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan dokumen Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II bisa diakses disini.

 

Itulah informasi tentang Surat Edaran GTK tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II. 




 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama