Seperti halnya yang
terjadi, praktek prostitusi online dengan korban anak di bawah umur terjadi di Wisma Pratama,
jalan Anggrek, Cengkareng, Jakarta Barat.
Praktek prostitusi via
media social Michat dengan modus para Mucikari menawarkan ABG untuk melayani kesenangan
pria hidung belang.
Polisi Berhasil membongkar
praktek prostitusionline ini dengan menahan beberapa Mucikari dan 22 gadis remaja di
bawah umur yang ditawarkan kepada pria hidung belang, Selasa, (5/4/2022) dini
hari.
“Modusnya mereka
menawarkan untuk wanita BO dengan menggunakan aplikasi media social Michat”,
Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Endra Zulpan dalam Keterangannya,Selasa, (5/4/2022), dilansir dari
Media bicaraberita.com.
Selain Mucikari dan
22 ABG, Polisi juga
berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait praktik prostitusi online seperti
Kondom, HP, Kartu Tanda Penduduk (KTP), uang senilai Rp 300 Ribu serta
screenshot chat via michat para mucikari menawarkan 22 ABG tersebut.
Atas Perbuatan itu,
para Mucikari terancam Pasal tentang dugaan Eksploitasi anak di bawah umur
secara seksual dan ekonomi sebagaimana tertuang dalam pasal 761 Jo Pasal 88 UU
Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
anak. *** kabarntt.com