Feni Rose |
Melalui akun media
sosialnya, wanita yang memiliki nama lengkap Feni Rosewidyadhari juga
menyinggung Indra Kenz yang terseret dalam kasus dugaan investasi bodong.
Wanita asal Malang tersebut mempertanyakan, apakah para tersangka korupsi kasus
minyak goreng (migor) akan diperlakukan sama seperti Indra Kenz.
"Apakah koruptor
migor bakal seperti Indra Kenz?" ungkap Feni Rose, dikutip Liputan6.com melalui
akun Twitternya (21/4/2022). Unggahanya tersebut langsung mendapat respon dari
warganet.
"Harusnya lebih
berat," ungkap @BosBenas.
"Ga mungkin lah
tante," menambahakan @masterban_Indo.
"Tentu tidak,"
menimpali @sontana79.
Sebelumnya, sejumlah
selebritas Indonesia turut berkomentar saat terjadi kelangkaan minyak goreng di
pasaran. Seperti misalnya musisi senior Iwan Fals, komedian Kiky Saputri, Rahma
Azhari, hingga penyanyi sekaligus Anggota DPR RI Krisdayanti.
Pada perkembangannya,
polemik kelangkaan salah satu kebutuhan utama pangan masyarakat ini mendapat
titik terang saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka mafia
minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejagung menetapkan
empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam
proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng.
Keempat tersangka
tersebut adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate
Affair Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT
Wilmar Nabati Indonesia dan, seseorang berinisial PT selaku General Manager di
Bagian General Affair PT Musim Mas.
Mereka telah melakukan
perbuatan hukum dan menimbulkan kerugian pada perekonomian negara serta
melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170
Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri
(Dometic Market Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b,
juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
***
Source: Liputan6.com