Janganlah Biarkan Desa Begitu-begitu Saja

Janganlah Biarkan Desa Begitu-begitu Saja



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Negeri, Desa, dan segala persekutuan hukum adat yang dibaharui dengan jalan rasionalisme dan pembaharuan zaman, dijadikan kaki susunan sebagai bagian bawah.” Muh. Yamin

Istilah Desa berasal dari kata dalam bahasa sangsekerta yang berarti tanah tumpah darah. Sementara menurut defenisi universal, desa adalah kumpulan dari beberapa pemukiman atau rural area. Istilah Desa di Indonesia merujuk kepada pembagian wilayah administrative yang berada di bawah kecamatan yang di pimpin oleh seorang Kepala Desa.

Desa merupakan kehidupan asal bagi mereka yang lahir dan menetap di suatu wilayah, mereka tidak bisa menolak kepada Tuhan mengapa ia di lahirkan di situ sebagai laki-laki ataupun perempuan karena itu merupakan kodrat atau keadaan subjetifiti atau dengan kata lain mata sudah menatap.

Tanpa tahu mengapa ia dilahirkan di suatu kampung yang indah akan sumber daya alam dan potensinya untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat sekitaran desa itu, dalam perjalanan hidup bernegara yang merupakan kesatuan daripada desa yang dalamnya terdapat suku-suku, agama-agama dan ras (SARA) adalah suatu indentitas sebuah Negara yang plural dalam Negara Indonesia disebut dengan istilah Nation State.

Dalam Negara yang menganut sistem demokrasi dan kewenangan istemewa yang diberikan pemerintah pusat ke daerah hingga Desa saat adalah suatu kenikmatan buah reformasi yang kita cicipi bersama sampai hari ini yang tidak lepas oleh perjuangan mereka yang terlibat seperti kata Antonio gramsi yang disebutnya intelektual organik.

Hingga lahir suatu perkembagan atas konsepsi adanya otonomi daerah dari sentralistik ke desentralistik masuklah juga ke desa atas upanya pikiran manusia-manusia reformasi untuk memandirikan desa yang otonom lahir pulalah lembaga Badan Permusyawaratan Desa atau di sebut BPD dan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES) dengan suatu nutrisi atau asupan langsung dari induknya.

Jangan biarkan desa begiu-begitu saja juga pilihan asupan dari kehidupan penulis dalam melihat dan merespon secara seksama beberapa desa yang sudah diberikan ruang fasilitas, wewenang seluas-luasnya oleh induk organ yang disebut Negara dan juga tentunya atas restu tuannya Rakyat atau masyarakat setempat, namun tak tahu diri dan tak tahu malu sudah diberikan amanah dari warga dan penduduknya untuk mengurus Desa tak mampu melakukan banyak hal.

Semestinya dengan ruang dan amanah itu adalah suatu kepercayaan besar dari Negara dan Masyarakat Desa agar apa yang menjadi semua cita peradaban yakni kesejahteraan, kedamaian dan ketentraman dari tempat kita tinggal teratur sedimikian rupa dengan dukungan yang memadai termasuk keberhasilan atas usaha membangun sumber daya manusia dan Sumber daya alam.

Tak sedikit Desa hanya bangga membangun Cor atau Rabat Beton di atas batu kerikil dan di atas lahan warga yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya dengan tujuan dapat dipakai bersama dengan jangka panjang namun fakta lapangan ban motor dan mobil belum bosan melintasi jalan yang katanya rabat beton berubah menjadi pasir yang berhamburan di tengah dan pinggiran jalan.

Lalu kepada siapa kita mengadu ? atas apa yang menjadi keinginan bersama yang hari ini berubah menjadi kekurangan kinerja desa dan perangkatnya, ‘masyarakat awam menjawab; siapa lagi kalau bukan di badan permusyawaratan desa (BPD), Pemuda bertanya; ‘Apakah BPD juga tidak terlibat memberikan kesepakatan melalui representasi stempel yang siap melaksanakan tugas legalitas formalnya mewakili masyarakat atas apa yang akan dikerjakan oleh, sebut saja pengurus Desa.

Badan Usaha Milik Desa yang disingkat BUMDES setiap tahunnya mengajukan proposal untuk tujuan meningkatkan perekonomian Desa khususnya masyarakat tak begitu memberikan perubahan yang signifikan pada level perputaran ekonomi di Desa. Ini bukan kesalahan konsep BUMDES sebab banyak Desa di belahan nusantara yang sukses menjalankan BUMDESnya, sebut saja ini kekurangan ide dan gagasan belum lagi faktor kemalasan atas ketidakpercayaan diri sebagai pengurus BUMDES untuk mengelolah hasil proposal itu.

Banyak diantara pemegang wewenang di Desa begitu santai dan terlebih lagi tidak mau mengambil usaha maksimal untuk sebuah perubahan, barangkali banyak faktor yang setia menjadi alasan salah satunya masyarakat dan pemerintahan desa. Bahkan tidak sedikit di antara manusia-manusia yang katanya demokratis pada saat yang sama masih belum memposisikan hak dan kewajiban hidup bermasyarakatnya sebagai sesuatu yang harus dituntut atau dalam hal lain penyelenggara pemerintahan memberikan kepada mereka apa layak sesuai dengan proporsi, kemampuan dan potensi desa. Mengapa banyak diantara kelompok masyarakat yang ketika ada suatu hal yang berubah di desa mereka beranggapan atau paradigma yang terbangun apapun yang berubah disuatu daerah atau wilayah itu merupakan hadiah yang tak perlu di minta apalagi dituntut oleh masyarakat.

Elemen terpenting dalam wilayah desa adalah pemuda atau generasi yang akan menjadi stapet penerus baik sebagai pemimpin seperti pemimpin bagi dirinya, keluarga dan masyarakatnya kelak adalah salah satu yang paling penting di antara banyak hal yang juga penting untuk menjadi perhatian intensif sebagai pemangku kebijakan atau tokoh yang berada di Desa tersebut dikarenakan sehebat apapun suatu konsep pembagunan baik dari sisi sumber daya alam ataupun sumber daya manusia jika tidak ada kemampuan pemangku kebijakan untuk mengolah atau senergi kepada elemen yang ada, maka akan sulit desa akan mengalami perkembangan dan kemajuan.

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama