Selain dipenjara seumur
hidup, Priyanto juga terancam dipecat dari instansi TNI.
Oditur Militer Tinggi
II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menjelaskan, salah satu hal yang meringankan
tuntutan ini karena Priyanto berterus-terang selama menjalani proses hukum.
“Terdakwa
berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan,” kata Wirdel saat
membacakan tuntutan.
Selain itu, hal yang
meringankan lainnya karena Priyanto selama ini belum pernah dihukum dan
terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Sedangkan, hal yang
memberatkan tuntutan tersebut lantaran Priyanto dalam melakukan pelanggaran
tindak pidana melibatkan anak buahnya.
“Hal yang memberatkan,
terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya,” imbuh Wirdel.
Priyanto dinilai telah
melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat
(1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal
328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal
333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal
181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan
Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian,
tuntutan tersebut sebagaimana dakwan terhadap Priyanto.
Dalam perkara ini,
Priyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi
Saputra dan Salsabila usai mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa
Barat, pada 8 Desember 2021.
Setelah kecelakaan itu,
kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.
Adapun dalam perkara
ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko
diadili secara terpisah.
***
Penulis : Achmad
Nasrudin Yahya Editor : Dani Prabowo
Source: Kompas.com