Beberapa pelamar PPPK
Guru uring-uringan memikirkan cara menembus passing grade atau nilai ambang
batas.
Pun beberapa ingin tahu
cara mencapai nilai tinggi.
Di sisi lain, Nadiem
Makarim selaku Mendikbudristek mengajukan 5 kebijakan afirmasi yang bisa memberi
bonus atau nilai tambahan.
Nah, kebijakan afirmasi
tersebut berkenaan dengan penambahan nilai dalam Seleksi Kompetensi Teknis.
Menurut Nadiem Makarim,
insentif nilai tambah ini dipersembahkan untuk guru dengan tabungan pengalaman
yang tak dapat diamati secara langsung dari Seleksi Kompetensi Teknis.
"Ini merupakan
bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita
berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu asa nilainya dan belum
bisa dilihat dari tes," tutur Mendikbudristek sebagaimana dicuplik dari
Antara.
Tambahan nilai
disesuaikan dengan masing-masing pelamar afirmasi.
Mengutip SSCASN,
diketahui ketentuan kebijakan afirmasi dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru
seperti berikut ini:
1. Peserta yang memiliki
Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh
sebesar 100 persen dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Peserta yang berusia
di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar
sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data
Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai maksimal
Kompetensi Teknis.
3. Peserta dari
Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai
maksimal Kompetensi Teknis.
4. Peserta dari THK-II
dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini
berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari
nilai maksimal Kompetensi Teknis.
5. Tambahan nilai
sebagaimana dimaksud pada poin (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan
nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100 persen dari Nilai Kompetensi
Teknis.
Terdapat beberapa hal
penting lain untuk peserta atau pelamar PPPK Guru 2021 yang tidak lulus tes
kesempatan pertama dan tes kesempatan kedua.
Hal penting tersebut
ialah, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes kesempatan
kedua dan tes kesempatan ketiga.
Selain ketentuan
passing grade, kriteria afirmasi juga perlu diketahui para pelamar PPPK Guru
yang siap menyambut Seleksi Kompetensi.
Kebijakan Nadiem
Makarim selaku Mendikbudristek memberi angin segar pada jenis kecerdasan yang
tak sekadar berada di di atas kertas.
Demikian informasi yang
dapat bantuanguru.com berikan mengenai HOREE OPTIMIS LULUS Dalam Seleksi PPPK
Guru Tahap 3, Seluruh Guru Honorer dapat Kabar Baik dari Nadiem Makarim, Semoga
ada manfaatnya untuk rekan-rekan guru semua. ***bantuanguru.com