Respons Marshel Widianto Disebut sebagai Pembeli Konten Dea OnlyFans

Respons Marshel Widianto Disebut sebagai Pembeli Konten Dea OnlyFans

Komedian Marshel Widianto menyatakan tudingan soal pembelian konten Dea OnlyFans membuatnya pusing hingga mengganggu pekerjaan. Foto: (Detikcom/Hanif Hawari)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Komedian Marshel Widianto enggan berkomentar saat ditanya mengenai komedian M yang membeli konten Dea OnlyFans. Ia hanya menyatakan isu tersebut membuatnya pusing hingga mengganggu pekerjaan.

"Tidak bisa berkomentar. Ya enggak tahu deh hasilnya bagaimana. Jujur, sempat pusing, lumayan ganggu kerjaan sih ya. Sekarang no comment dulu, deh," kata Marshel Widianto dilansir dari InsertLive saat ditemui di Studio Trans 7, Selasa (5/4).

Pernyataan itu disampaikan setelah ia disebut sumber sebagai oknum komedian M yang membeli konten Dea OnlyFans.

"Iya benar (Marshel Widianto)," kata seorang sumber CNNIndonesia.com di Polda Metro Jaya, Rabu (6/4).

Identitas komedian berinisial M muncul usai penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menganalisa google drive milik Dea.

Polisi juga mengungkapkan bahwa komedian M dan Dea saling mengenal. Karenanya, M pun membeli secara langsung konten pornografi dari Dea.
Komedian M membeli konten dalam google drive yang berisi 76 video dan sejumlah foto tanpa busana. Meski demikian, polisi belum membeberkan berapa harga google drive milik Dea yang dibeli oleh Marshel.

"Iya dia (komedian M) kenal (dengan Dea)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (5/4).

Terpisah, kuasa hukum Marshel Widianto, Machi achmad, membenarkan kliennya bakal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait Dea OnlyFans besok (7/4).

"Insyaallah akan hadir besok, dan akan saya dampingi pemeriksaannya," kata Machi Achmad kepada CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka kasus pornografi terkait pembuatan dan penyebaran video asusila di situs Onlyfans.

Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memeriksa pacar Dea, Dicky Reno Zupratomo. Namun, Dicky belum bisa ditetapkan sebagai tersangka meski sempat diperiksa penyidik pada pekan lalu.

***

Source: CNN Indonesia

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama