10 Fakta Pasutri Bikin Konten Injak Al-Qur'an Berujung Ditangkap Polisi

10 Fakta Pasutri Bikin Konten Injak Al-Qur'an Berujung Ditangkap Polisi

Polisi tangkap pasutri penginjak Al-Quran di Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk Numbei)Pria berinisial CER (25) ditangkap polisi bersama sang istri SL (24). Keduanya diduga melakukan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama karena telah membuat gaduh masyarakat dengan menantang umat Islam dan menginjak kitab suci Al-Quran.

Berikut 10 fakta soal kasus penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Qarudoyong, Kota Sukabumi. Di antara fakta-fakta yang dihimpun pada Jumat (6/5/2022), ada fakta mengenai awal mula pembuatan video, muncul tersangka baru, peran istri dalam kasus penistaan agama, saat-saat tersangka dicokok polisi hingga ancaman hukuman.


1. Viral di Media Sosial

Pada Rabu (4/5) lalu, akun media sosial bernama Dika Eka yang diketahui milik CER mengunggah video kontroversi berdurasi 14 detik. Dengan menggunakan kaos dan celana biru tua, dia menantang umat Islam. Tak berselang lama, Al Quran yang sedari awal ia bawa lalu dibuka dan diinjak.

"Saya atas nama Dika Eka dengan sdar, saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria tersebut.

Video tersebut mendapatkan respons yang luar biasa. Hingga akhirnya viral dan dihapus oleh tersangka.


2. Warga Geruduk Rumah Pelaku di Cianjur

Segelintir umat Islam di Kota Santri mendatangi tempat tinggal pelaku di Cianjur. Mereka menuntut agar pelaku diproses hukum. Diketahui, tersangka tinggal di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

"Kami merasa dihina dengan kejadian seseorang yang menginjak Al Quran. Kami datang ke tempat tinggalnya di Cipanas karena awalnya terindikasi pelaku ada di sini. Tapi ternyata hanya ada mertuanya, pelaku sudah pulang ke Sukabumi," ungkap Panglima Laskar Cianjur Asep Kuntayakun.

3. Dikecam Berbagai Pihak

Kecaman muncul dari berbagai pihak mulai dari Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum hingga tokoh masyarakat. Uu menegaskan tindakan itu merupakan aksi konyol yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.

"Sekarang ada lagi yang menghina kitab suci, saya berharap masyarakat ataupun siapapun tolong hentikan 'Ihanah' (penghinaan) terhadap simbol keagamaan apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat," kata Uu.

Senada, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pun mengecam tindakan warganya tersebut. "Tentunya kita semua mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku. Menyayangkan peristiwa ini sampai terjadi, apalagi di saat kaum muslimin sedang bersuka cita di hari kemenangan pasca Ramadan," ujarnya.

4. Pelaku Dicokok Polisi

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap Dika Eka di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/5) pukul 10.00 WIB. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/163/V/2022/SPKT Polres Sukabumi Kota tanggal 5 Mei 2022.

"Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga tersangka dapat kami amankan," ujar Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (5/5/2022) malam.

5. Istri Siri Pria Penginjak Al Quran Ikut Ditangkap

Fakta baru terungkap selama penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota. Pihaknya menetapkan satu tersangka baru yaitu tak lain istrinya, SL (24). Dia ditangkap bersamaan dengan penangkap pria penginjak Al Quran.

"Keduanya merupakan pasangan suami istri yang terikat dengan pernikahan siri secara agama sejak 2016 lalu. Kedua tersangka ini masih tercatat di KTP sebagai warga Kota Sukabumi di wilayah Koleberes namun memang dalam proses pemindahan ke Cianjur," ujar Zainal.

6. Keduanya Beragama Islam

Zainal mengungkapkan, kedua pelaku dugaan penistaan agama itu masih beragama Islam sesuai dengan data kependudukan.

"Perlu saya sampaikan pada malam hari ini bahwa kedua tersangka suami dan istri beragama Islam. Namun mereka mengakui pemahaman terhadap agama masih cukup dangkal sehingga kemudian mereka membuat skenario sedemikian rupa," tuturnya.

7. Motif di Balik Pembuatan Video

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian ditemukan fakta video tersebut dibuat pada 2020 lalu di Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Mereka memiliki hubungan yang kurang harmonis karena suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama.

Jauh sebelum membuat video, sang istri sempat melakukan sumpah dengan menggunakan Al Quran terhadap suaminya agar tidak mengulang kesalahan serupa. Namun sumpah tersebut dilanggar hingga terjadi tindakan pembuatan video tersebut.

"Suami menyampaikan kata-kata yang mengganggu ketertiban umum kemudian menginjak-injak kitab suci umat Islam Al Quran," kata Zainal.

8. Sempat Cekcok Sebelum Unggah Video

Video yang menunjukkan tantangan kepada umat muslim dan menginjak Al Quran itu disimpan di handphone milik istrinya, SL. Polisi menyebut, sang istri memiliki akses ke media sosial suaminya untuk menggunakan video itu sebagai ancaman.

Kemudian, saat liburan setelah Idul Fitri mereka bepergian ke Pelabuhan Ratu. Di sana, keduanya terlibat cekcok hingga istri nekat unggah video itu ke akun medsos pribadi suami dengan nama akun Dika Eka.

"Pada saat kemarin mereka sedang melakukan liburan di wilayah Pelabuhan Ratu, terjadi cekcok kemudian kata sang istri video yang sudah disimpan itu di-upload di akun medsos suaminya. Jadi yang mengunggah adalah istrinya. Setelah di-upload mereka menerima feedback yang cukup banyak, akhirnya mereka kelabakan sendiri dan menghapus video tersebut," ungkap Zainal.

9. Dijerat Pasal Berlapis

Sepasang suami istri ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun penjara. Pasal kedua yaitu pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah handphone dengan dual sim card yang digunakan istri untuk mengunggah video. Selain itu bukti yang disimpan potongan gambar video viral yang sempat dihapus tersangka.

10. Pelaku Minta Maaf

Pria penginjak Al Quran menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya tersebut. Dia mengaku perbuatannya itu didasari karena kurang iman dalam beragama.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat terutama kepada seluruh masyarakat Islam yang ada di Indonesia. Saya benar-benar sangat menyesal, saya melakukan itu bukan semata-mata niat dalam hati untuk melecehkan agama dengan menginjak Al Quran tapi itu semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam," kata CER.

Meski tersangka sudah melakukan permohonan maaf secara terbuka, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut. *** detik.com

 


Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama