Polisi tangkap pasutri penginjak Al-Quran di Sukabumi. Foto: Dok. Istimewa |
Berikut 10 fakta soal kasus penistaan agama yang terjadi di Kecamatan
Qarudoyong, Kota Sukabumi. Di antara fakta-fakta yang dihimpun pada Jumat
(6/5/2022), ada fakta mengenai awal mula pembuatan video, muncul tersangka
baru, peran istri dalam kasus penistaan agama, saat-saat tersangka dicokok
polisi hingga ancaman hukuman.
1. Viral di Media Sosial
Pada Rabu (4/5) lalu, akun media sosial bernama Dika
Eka yang diketahui milik CER mengunggah video kontroversi berdurasi 14 detik.
Dengan menggunakan kaos dan celana biru tua, dia menantang umat Islam. Tak
berselang lama, Al Quran yang sedari awal ia bawa lalu dibuka dan diinjak.
"Saya atas nama Dika Eka dengan sdar, saya
tantang semua yang beragama muslim," ucap pria tersebut.
Video tersebut mendapatkan respons yang luar biasa.
Hingga akhirnya viral dan dihapus oleh tersangka.
2. Warga Geruduk Rumah Pelaku di Cianjur
Segelintir umat Islam di Kota Santri mendatangi
tempat tinggal pelaku di Cianjur. Mereka menuntut agar pelaku diproses hukum.
Diketahui, tersangka tinggal di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten
Cianjur.
"Kami merasa dihina dengan kejadian seseorang
yang menginjak Al Quran. Kami datang ke tempat tinggalnya di Cipanas karena
awalnya terindikasi pelaku ada di sini. Tapi ternyata hanya ada mertuanya,
pelaku sudah pulang ke Sukabumi," ungkap Panglima Laskar Cianjur Asep
Kuntayakun.
3. Dikecam
Berbagai Pihak
Kecaman muncul dari berbagai pihak mulai dari Wakil
Gubernur Jawa Barat Uu Rizhanul Ulum hingga tokoh masyarakat. Uu menegaskan
tindakan itu merupakan aksi konyol yang berpotensi memecah belah persatuan
bangsa.
"Sekarang ada lagi yang menghina kitab suci,
saya berharap masyarakat ataupun siapapun tolong hentikan 'Ihanah' (penghinaan)
terhadap simbol keagamaan apalagi kitab suci yang dihargai seluruh umat,"
kata Uu.
Senada, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi pun mengecam
tindakan warganya tersebut. "Tentunya kita semua mengecam aksi yang
dilakukan oleh pelaku. Menyayangkan peristiwa ini sampai terjadi, apalagi di
saat kaum muslimin sedang bersuka cita di hari kemenangan pasca Ramadan,"
ujarnya.
4. Pelaku
Dicokok Polisi
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres
Sukabumi Kota menangkap Dika Eka di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi pada Kamis
(5/5) pukul 10.00 WIB. Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi nomor
LP/B/163/V/2022/SPKT Polres Sukabumi Kota tanggal 5 Mei 2022.
"Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam terduga
tersangka dapat kami amankan," ujar Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal
Abidin, Kamis (5/5/2022) malam.
5. Istri Siri
Pria Penginjak Al Quran Ikut Ditangkap
Fakta baru terungkap selama penyelidikan yang
dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota. Pihaknya menetapkan satu tersangka baru
yaitu tak lain istrinya, SL (24). Dia ditangkap bersamaan dengan penangkap pria
penginjak Al Quran.
"Keduanya merupakan pasangan suami istri yang
terikat dengan pernikahan siri secara agama sejak 2016 lalu. Kedua tersangka
ini masih tercatat di KTP sebagai warga Kota Sukabumi di wilayah Koleberes
namun memang dalam proses pemindahan ke Cianjur," ujar Zainal.
6. Keduanya
Beragama Islam
Zainal mengungkapkan, kedua pelaku dugaan penistaan
agama itu masih beragama Islam sesuai dengan data kependudukan.
"Perlu saya sampaikan pada malam hari ini bahwa
kedua tersangka suami dan istri beragama Islam. Namun mereka mengakui pemahaman
terhadap agama masih cukup dangkal sehingga kemudian mereka membuat skenario
sedemikian rupa," tuturnya.
7. Motif di
Balik Pembuatan Video
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian ditemukan
fakta video tersebut dibuat pada 2020 lalu di Perbawati, Kecamatan Sukabumi,
Kabupaten Sukabumi. Mereka memiliki hubungan yang kurang harmonis karena suami
sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama.
Jauh sebelum membuat video, sang istri sempat
melakukan sumpah dengan menggunakan Al Quran terhadap suaminya agar tidak
mengulang kesalahan serupa. Namun sumpah tersebut dilanggar hingga terjadi
tindakan pembuatan video tersebut.
"Suami menyampaikan kata-kata yang mengganggu
ketertiban umum kemudian menginjak-injak kitab suci umat Islam Al Quran,"
kata Zainal.
8. Sempat Cekcok
Sebelum Unggah Video
Video yang menunjukkan tantangan kepada umat muslim
dan menginjak Al Quran itu disimpan di handphone milik istrinya, SL. Polisi
menyebut, sang istri memiliki akses ke media sosial suaminya untuk menggunakan
video itu sebagai ancaman.
Kemudian, saat liburan setelah Idul Fitri mereka
bepergian ke Pelabuhan Ratu. Di sana, keduanya terlibat cekcok hingga istri
nekat unggah video itu ke akun medsos pribadi suami dengan nama akun Dika Eka.
"Pada saat kemarin mereka sedang melakukan
liburan di wilayah Pelabuhan Ratu, terjadi cekcok kemudian kata sang istri
video yang sudah disimpan itu di-upload di akun medsos suaminya. Jadi yang
mengunggah adalah istrinya. Setelah di-upload mereka menerima feedback yang
cukup banyak, akhirnya mereka kelabakan sendiri dan menghapus video
tersebut," ungkap Zainal.
9. Dijerat Pasal
Berlapis
Sepasang suami istri ini dijerat pasal berlapis
yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan atas UU nomor 11tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
dengan ancaman penjara 6 tahun penjara. Pasal kedua yaitu pasal 156A KUHP
tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah
handphone dengan dual sim card yang digunakan istri untuk mengunggah video.
Selain itu bukti yang disimpan potongan gambar video viral yang sempat dihapus
tersangka.
10. Pelaku Minta
Maaf
Pria penginjak Al Quran menyampaikan permohonan maaf
atas tindakannya tersebut. Dia mengaku perbuatannya itu didasari karena kurang
iman dalam beragama.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada
masyarakat terutama kepada seluruh masyarakat Islam yang ada di Indonesia. Saya
benar-benar sangat menyesal, saya melakukan itu bukan semata-mata niat dalam
hati untuk melecehkan agama dengan menginjak Al Quran tapi itu semua
dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam," kata CER.
Meski tersangka sudah melakukan permohonan maaf
secara terbuka, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut. *** detik.com