Antara edisi September 1945, mengabarkan Kiai Raden Haji M Adnan selaku ketua MIT, menyiarkan maklumat penetapan 'Hari Raja untuk seluruh Djawa |
Dikutip NU, ada
Mahkamah Islam Tinggi (MIT) yang dibentuk pada era Hindia Belanda, di tahun
1938. MIT ini memiliki fungsi sebagai lembaga hukum dan peradilan bagi
masyarakat Islam. Termasuk di antaranya yakni dalam hal penetapan awal puasa
dan Lebaran. Fungsi ini masih berjalan di awal bangsa Indonesia merdeka.
Seperti yang kita tahu,
Kementerian Agama baru dibentuk pada tahun 1946, maka tugas pengumuman kapan
waktu Lebaran ini, masih menjadi tugas dari MIT.
Antara edisi September
1945, Kiai Raden Haji M Adnan selaku ketua MIT, menyiarkan maklumat penetapan
'Hari Raja untuk seluruh Djawa', sebagai berikut:
"Mengingat akan
alasan-alasan dan dalil-dalil jang telah dikemukakan dalam menetapkan hari
permulaan bulan Puasa dan mengingat akan telah sahnja permulaan bulan Puasa
pada tahun ini jang djatuh pada hari Kamis Pon 9-8, 1945 (9 Agustus 1945),
dengan berdasarkan rukjat jang sah di beberapa tempat seluruh Djawa, jang
sesuai pula dengan Hisab-Falaky," terang Kiai Adnan.
Dari Keterangan
tersebut, MIT menggunakan metode rukyat dan hisab untuk penentuan awal Ramadhan
dan Syawal. Dari pernyataan itu pula, sekaligus dapat menjadi penguat
keterangan waktu pembacaan proklamasi kemerdekaan Indonesia, yang terjadi di
saat momen bulan Puasa.
Pengumuman 1 Syawal
Kiai Adnan yang
merupakan putra dari Kanjeng Raden Penghulu Tapsir Anom V Keraton Surakarta itu
kemudian melanjutkan maklumatnya: "Maka Hari Raja Fitrah (Lebaran) pada
tahun ini, dengan istikmaal (menyempurnakan 30 hari) djatuh pada hari Sabtu Pon
8-9, 1945 (8 September 1954) dan hal ini sesuai benar dengan perhitungan
Hisab-Falaky.
Demikianlah,
mudah-mudahan kita dapat serentak berhari-Raja dengan arti jang lebih besar
dari masa jang telah lalu," pungkas Kiai Adnan yang pernah menjadi Syuriah
PBNU.
Begitulah, pengumuman
Lebaran di tahun 1945, yang jatuh pada tanggal 9 September 1945, atau baru
beberapa pekan setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Perhimpunan Penghulu
Selain MIT, penulis juga menemukan lembaga bernama Perhimpoenan Penghoeloe dan
Pegawainja (PPDP) yang berkedudukan pusat di Surakarta dan diketuai (lagi-lagi)
oleh KRH M Adnan. PPDP ini menjadi salah satu lembaga yang dipercaya dalam hal
penetapan puasa dan lebaran.
Pada majalah Berita
Nahdlatoel Oelama (BNO) edisi No 1 tahun ke-9 (1 November 1939 atau 19 Ramadhan
1358 H) memuat Maklumat dari Hoofdbestuur (Pengoeroes Besar) PPDP tentang
penetapan permulaan Ramadhan dan Lebaran.
"Menoeroet
poetoesan PPDP jang ke-1 di Soerakarta, dan telah diroendingkan djoega dengan
conferentienja para oelama ahloel falaq dan foeqiha, pada hari Achad tg. 5 Juni
1938 bertempat di Pendopo Pengoelon Solo... oentoek mentjapai persatoean beoat
Ramadlan dan dan Lebaran, dengan djalan roe'jah moe'tabaroh bil fi'lie atau bil
istikmal.. dan ilmoe falaq didjadikan alat roe'jah belaka..
Dalam hal ini telah
didjalankan PPDP moelai tahun 1937 sesoedahnja mengambil poetoesan dalam
congresnja jang pertama tsb. Alasan ini menoroet Chadist sabda Nabi
djoendjoengan kita Nabi Muhammad SAW: Shumu liru'yatih .. ila akhirihi," Di
artikel majalah BNO tersebut juga memuat putusan permulaan Ramadhan 1358 H atau
tahun 1939, yang kemudian jatuh pada tanggal 14 Oktober 1939.
Sumber : Liputan6.com