Untuk
masa kontrak guru PPPK sendiri memiliki keberagaman yaitu ada yang hanya satu
tahun hingga lima tahun.
Sehingga
penting sekali untuk guru PPPK mengetahui hal tersebut, agar dapat
mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.
Seperti
diketahui bagi calon peserta yang telah lulus PPPK tahap 1, 2, dan yang akan
datang 3. Tentunya ASN PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
Lebih
lanjut yang dimaksud dengan perjanjian kerja merupakan kontrak. Sesuai dengan
perjanjian kerja masa kerjanya, yang nanti masuk dalam perjanjian kerja SK PPPK
sebagai contoh terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember
2021.
Hal
tersebut hanya satu tahun kontrak kerja dan diberitahukan juga dari SPMT yang
diberikan oleh Dinas Pendidikan yaitu surat perintah melakukan melaksanakan
tugas.
Berdasarkan
SK PPPK yang dikeluarkan oleh BKPP, maka dapat diberikan SPMT atau surat
pernyataan melaksanakan tugas dari Dinas Pendidikan.
Lebih
lanjut surat tersebut untuk masa perjanjian kerja, untuk periodenya sendiri
paling cepat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Di
sisi lain, apakah kontrak PPPK dapat diperpanjang atau tidak. Hal tersebut
dapat dilihat dari Permenpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK guru
tahun 2021.
Dalam
surat tersebut membahas tentang perjanjian kerja terdapat pada Pasal 43, yang mana
dijelaskan bahwa masa hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun.
Dan
paling lama lima (tahun) serta diperpanjang sesuai dengan kebutuhan
masing-masing Instansi Daerah.
Selanjutnya
jika dilihat dari Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara. Hal tersebut dijelaskan pada Pasal 98 yaitu:
(1)
Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(2)
Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Sehingga
jika Anda ingin mendapatkan perpanjangan kontrak sampai usia pensiun, maka
untuk dibagian kinerja guru harus berkualitas.*** bantuanguru.com