Dapat Prioritas 1 Dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Hanya Guru dengan Kriteria Ini yang Dipastikan DIANGKAT dan TEKEN Kontrak Tahun Ini

Dapat Prioritas 1 Dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Hanya Guru dengan Kriteria Ini yang Dipastikan DIANGKAT dan TEKEN Kontrak Tahun Ini



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Kabar gembira bagi guru honorer yang gagal dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 lalu.


Tahun ini, pemerintah akan kembali membuka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru untuk memenuhi kebutuhan guru di Tanah Air.

Guru honorer yang gagal lolos seleksi PPPK tahun 2021 lalu, akan mendapatkan prioritas dari pemerintah pada seleksi tahun ini.

Guru honorer yang mendapatkan prioritas I ini adalah tenaga honorer eks kategori II (THK) II yang gagal pada tahun sebelumnya.

Kemudian guru non ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tapi belum mendapat formasi.

Lalu untuk pelamar Prioritas II yaitu THK-II.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

“Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021 sehingga pada mereka di prioritas ini tidak lagi menjalankan tes, dan akan diprioritaskan” tutur Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni dalam sosialisasi PermenPanRB No.20/2022, secara virtual seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.

Seleksi untuk pelamar prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

“Sementara seleksi kategori umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.

Pemenuhan kebutuhan diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

“Prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya.

Selanjutnya jika formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia, maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum. (*)

 

Sumber : https://jogja.tribunnews.com/

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama