Guru honorer yang gagal
lolos seleksi PPPK tahun 2021 lalu, akan mendapatkan prioritas dari pemerintah
pada seleksi tahun ini.
Guru honorer yang
mendapatkan prioritas I ini adalah tenaga honorer eks kategori II (THK) II yang
gagal pada tahun sebelumnya.
Kemudian guru non ASN,
lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang
batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 tapi belum mendapat formasi.
Lalu untuk pelamar
Prioritas II yaitu THK-II.
Pelamar Prioritas III
adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja
minimal tiga tahun.
Sementara lulusan PPG
yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang
terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.
“Pada pengadaan PPPK
Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi
Kompetensi. Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil
Seleksi Tahun 2021 sehingga pada mereka di prioritas ini tidak lagi menjalankan
tes, dan akan diprioritaskan” tutur Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni dalam
sosialisasi PermenPanRB No.20/2022, secara virtual seperti yang dikutip dari
Kontan.co.id.
Seleksi untuk pelamar
prioritas II dan prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi
akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background
check).
“Sementara seleksi
kategori umum masih sama dengan seleksi tahun 2021. Seleksi dilakukan dengan
CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan
Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi
jabatan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang
sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan
Syahril menyampaikan mekanisme penempatan PPPK JF Guru Tahun 2022.
Pemenuhan kebutuhan
diutamakan pada Pelamar Prioritas I, dimana sebanyak 193.954 guru yang memenuhi
nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan
pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa
mengikuti ujian kembali.
“Prioritas penempatan
bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021
dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru
non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta,” terangnya.
Selanjutnya jika
formasi belum terpenuhi, maka akan diisi oleh Pelamar Prioritas II (THK-II) dan
Prioritas III (Guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa
kerja minimal tiga tahun). Jika pada seleksi tersebut formasi masih tersedia,
maka akan dibuka untuk seleksi selanjutnya bagi pelamar umum. (*)
Sumber
: https://jogja.tribunnews.com/