Informasi tersebut
dimuat dalam bentuk gambar, tautan, bahkan para pelaku penipuan seringkali
mengatasnamakan sebagai pihak bank.
Salah satu modus
kejahatan terbaru, tampak dari viralnya gambar tangkapan layar yang tersebar
luas melalui sejumlah aplikasi pesan singkat yang berisi surat dan tautan yang
beredar.
Isinya adanya perubahan
biaya administrasi ATM salah satu bank di Indonesia tidak lagi dikenakan
Rp6.500 per transaksi, melainkan Rp150.000 per bulan dengan unlimited
transaksi.
Ia menghimbau Nasabah
jangan memberi tahu orang lain, termasuk memberikan informasi data pribadi
maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP,
dan lainnya) melalui saluran, tautan atau website dengan sumber tidak
resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Terdapat beberapa
nasabah yang menjadi korban penipuan tersebut. Salah satunya viralnya potongan
rekaman warga di Padang, Pariaman yang mendatangi unit kerja Bank tersebut
karena menjadi korban penipuan. Dia memberikan user, password, dan OTP (One
Time Password atau m-token) kepada pihak lain melalui link/tautan maupun
jejaring pesan singkat.
Kini Bank tersebut
telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk segera menindak dan
menangkap pelaku kejahatan perbankan tersebut, dengan melacak IP address para
pelaku.
“Kami juga telah
berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum untuk
terus memantau, menyelidiki, dan menangkap pelaku kejahatan perbankan yang
telah meresahkan masyarakat dan pihak perbankan,” ungkapnya.*** trans7.co.id