"Pelaku kita
tangkap berdasarkan laporan polisi dengan Nomor : LP / B / 31 / VI/ 2022 / SPKT
/ SEK LOBALAIN /RES RN / POLDA NTT," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat
Kepolisian Resor Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Jumat
(24/6/2022).
Anam menuturkan,
pencabulan terhadap anak di bawah umur itu bermula ketika berlangsung
pertandingan futsal yang digelar di Lapangan Futsal Syahbandar Ba'a, Kelurahan
Namodale, pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat itu, korban FT sedang
duduk di dalam tenda panitia turnamen Futsal Blok M Cup. Pelaku lalu mendatangi
korban dan langsung mengelus bahu, leher dan memeluk korban.
Karena merasa risih,
korban lalu menepis tangan kanan pelaku. Selanjutnya, pelaku mendatangi korban
AB yang juga ada di lokasi tersebut dan langsung meremas bokong korban dengan
tangan kanan.
Setelah itu, pelaku
pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor.
Tak terima dilecehkan,
tiga remaja ini lalu mendatangi Markas Kepolisian Sektor Lobalain untuk melaporkan
kasus itu.
Usai menerima laporan,
polisi lalu mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Sejumlah saksi
mata pun telah diperiksa terkait kasus itu. Polisi juga mengamankan barang
bukti berupa satu buah helm milik pelaku dan satu buah ponsel yang berisi
rekaman perbuatan pelalu.
"Saat ini pelaku
telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anam *** kompas.com