Untuk jadwal PPPK guru tahap
3 tahun 2022 ini, Pemerintah juga turut memberikan Permen PANRB yang menjadi
panduan bagi para pelamar PPPK tahun 2022.
Panduan mengenai proses
seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20
Tahun 2022.
Pemerintah juga turut
menjelaskan skema penempatan bagi pelamar prioritas 1, 2, dan 3 pada PPPK guru
tahap 3 tahun 2022.
Apakah nantinya guru
yang melamar PPPK di tahun 2022 ini, akan ditempatkan di sekolah induk atau
sekolah lainnya.
Lebih lanjut di dalam
isi Permen PANRB Pasal 20 dijelaskan mengenai penetapan kebutuhan penempatan
PPPK JF guru PPPK.
“Usulan kebutuhan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Dapodik,”
Selain itu, untuk
usulan dari Instansi Daerah diperoleh berdasarkan hasil analisis jabatan dan
analisis dari beban kerja.
Tidak hanya itu, aturan
mengenai penempatan pelamar pun juga turut di atur pada Pasal 23 ayat 1.
“Pelamar prioritas
wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang
sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki,”
Pada pasal tersebut
dapat diketahui bahwa yang termasuk pelamar prioritas merupakan pelamar yang
masuk ke dalam prioritas 1, 2, dan 3.
Lebih lanjut untuk
Pasal 33 ayat 1 dan 2 juga turut dijelaskan oleh Pemerintah mengenai tempat
bagi para guru mendaftar.
(1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada
sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan
sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki
(2) Dalam hal tidak
tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi
akademik yang dimiliki pada sebuah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat
mendafttar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya
Pada ayat ke 3 dijelaskan
bahwa pemilihan sekolah yang telah disampaikan pada ayat 1 dan 2 berasal dari
minat pelamar untuk memilih tempat apabila diterima sebagai PPPK.
Sehingga dalam hal ini
dapat diketahui bahwa terkait pelamaran PPPK guru, baik di sekolah induk maupun
sekolah lainnya, berdasarkan minat dari pelamar.
Dengan catatan, pada
saat pertama guru melamar diwajibkan melamar terlebih dahulu ke sekolah induk,
baru bisa melamar ke sekolah lain, apabila di sekolah tersebut sudah
tidak ada kebutuhan formasi.
Sebagai informasi bahwa
untuk keputusan tempat bertugas PPPK guru berdasarkan keputusan Menteri
Kemdikbud yang menyelenggarakan urusan pemerintahan, apabila dalam satu
Kabupaten sudah tidak ada lagi kebutuhan formasi untuk prioritas PPPK, sebab
sudah terisi semua formasi untuk prioritas 1 dan 2.
***
Sumber
: pikiran-rakyat.com