Namun hal itu disatukan menjadi pengadaan pegawai
pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi
Daerah Tahun 2022 (PPPK Guru Tahun 2022).
Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 tersebut, tercantum
pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Dalam peraturan dibahas secara jelas mengenai
kategori dan persyaratan, panitia seleksi, tahapan pengadaan, pendanaan hingga
pengawasan dan pelaporan.
Tidak sampai disitu, dalam Permen PANRB Nomor 20
Tahun 2022 juga dijelaskan mengenai keuntungan bagi guru honorer di sekolah
negeri pada seleksi PPPK Tahun 2022 ini.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube
Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut penjelasan 5 Keuntungan guru
honorer di Sekolah Negeri pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang perlu
diketahui :
1. Berpeluang Menjadi ASN PPPK Tanpa Tes
Guru Honorer di sekolah negeri yang berpeluang
langsung menjadi ASN PPPK guru Tanpa tes adalah para peserta yang termasuk ke
dalam pelamar prioritas I, II dan III.
- Prioritas I adalah peserta yang terdiri atas
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas ;
dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
- Prioritas II adalah peserta yang termasuk ke dalam
THK-II.
- Prioritas III adalah peserta Guru non-ASN di
sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah
3 (tiga) tahun.
Peserta yang termasuk kedalam tiga kategori
prioritas tersebut tidak akan mengikuti tes seleksi, akan tetapi hanya akan
melakukan pemeriksaan kesesuaian atau observasi saja.
Itulah keuntungan pertama bagi guru honorer di
sekolah negeri.
2. Bisa Termasuk Dalam Urutan Pertama dan Kedua
Peserta Passing Grade untuk Prioritas Utama
Guru honorer di sekolah negeri akan diuntungkan
masuk dalam urutan pertama.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan pada Permenpan
RB Nomor 20 Tahun 2022 Bagian Kelima Seleksi paragraf 7 pasal 37 ayat (1) dan
(2).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk
pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar dengan
kategori I, yang terdiri atas
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
Mengapa guru THK II? Sebab guru dengan THK II, data
induknya berada di sekolah negeri.
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
Pada kategori ini, adalah para peserta yang termasuk
guru honorer pada sekolah negeri.
3. Bisa Menjadi Peserta dengan Prioritas Tunggal
untuk Prioritas Kedua
Sebagaimana disebutkan pada Permen PANRB Nomor 20
Tahun 2022, bahwa guru dengan berstatu THK II termasuk dalam urutan prioritas
II.
Pada kategori ini, berkesempatan tidak akan bersaing
dengan guru Non ASN/honorer negeri maupun swasta.
Contohnya adalah Bu Irma merupakan salah satu guru
THK II yang mengikuti seleksi PPPK Tahun 2021 dan lulus Passing Grade, namun
hingga kini tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya
di seleksi PPPK Tahap 2.
Maka pada kasus tersebut, akan dialokasikan formasi
pada sekolah yang Bu Irma tempati oleh pemerintah Daerah sehingga nantinya Bu
Irma dapat melamar di sekolahnya, tanpa harus melamar ke sekolah lain.
4. Guru Sekolah Negeri dengan Masa Kerja Lebih 3
Tahun
Guru yang bekerja di sekolah negeri dengan masa kerja lebih 3 tahun akan juga mendapat kesempatan keuntungan sebagai peserta dengan golongan prioritas III.
5. Guru Yang Berada Di Sekolah Negeri Yang Telah
Terdaftar Di Dapodik Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 6, bahwa terdapat peserta dengan kategori pelamar umum. Pelamar umum tersebut salah satunya adalah peserta yang telah terdaftar di Dapodik.***
Sumber : pikiran-rakyat.com