Syukurlah, 5 Keuntungan Guru Honorer Sekolah Negeri Pada PPPK Tahun 2022, Alhamdulillah SELAMAT

Syukurlah, 5 Keuntungan Guru Honorer Sekolah Negeri Pada PPPK Tahun 2022, Alhamdulillah SELAMAT



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pemerintah telah resmi merilis peraturan baru terkait pelaksanaan PPPK Guru Tahun 2022. Pada peraturan tersebut, resmi bahwa PPPK Tahap 3 kini sudah tidak diberlakukan lagi.

Namun hal itu disatukan menjadi pengadaan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 (PPPK Guru Tahun 2022).

Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 tersebut, tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dalam peraturan dibahas secara jelas mengenai kategori dan persyaratan, panitia seleksi, tahapan pengadaan, pendanaan hingga pengawasan dan pelaporan.

Tidak sampai disitu, dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 juga dijelaskan mengenai keuntungan bagi guru honorer di sekolah negeri pada seleksi PPPK Tahun 2022 ini.

Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut penjelasan 5 Keuntungan guru honorer di Sekolah Negeri pada Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 yang perlu diketahui :

1. Berpeluang Menjadi ASN PPPK Tanpa Tes

Guru Honorer di sekolah negeri yang berpeluang langsung menjadi ASN PPPK guru Tanpa tes adalah para peserta yang termasuk ke dalam pelamar prioritas I, II dan III.

- Prioritas I adalah peserta yang terdiri atas

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas ; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

 

- Prioritas II adalah peserta yang termasuk ke dalam THK-II.

- Prioritas III adalah peserta Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Peserta yang termasuk kedalam tiga kategori prioritas tersebut tidak akan mengikuti tes seleksi, akan tetapi hanya akan melakukan pemeriksaan kesesuaian atau observasi saja.

Itulah keuntungan pertama bagi guru honorer di sekolah negeri.

 

2. Bisa Termasuk Dalam Urutan Pertama dan Kedua Peserta Passing Grade untuk Prioritas Utama

Guru honorer di sekolah negeri akan diuntungkan masuk dalam urutan pertama.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 Bagian Kelima Seleksi paragraf 7 pasal 37 ayat (1) dan (2).

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar dengan kategori I, yang terdiri atas

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Mengapa guru THK II? Sebab guru dengan THK II, data induknya berada di sekolah negeri.

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Pada kategori ini, adalah para peserta yang termasuk guru honorer pada sekolah negeri.

3. Bisa Menjadi Peserta dengan Prioritas Tunggal untuk Prioritas Kedua

Sebagaimana disebutkan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa guru dengan berstatu THK II termasuk dalam urutan prioritas II.

Pada kategori ini, berkesempatan tidak akan bersaing dengan guru Non ASN/honorer negeri maupun swasta.

Contohnya adalah Bu Irma merupakan salah satu guru THK II yang mengikuti seleksi PPPK Tahun 2021 dan lulus Passing Grade, namun hingga kini tidak mendapatkan formasi karena kalah bersaing dengan guru lainnya di seleksi PPPK Tahap 2.

Maka pada kasus tersebut, akan dialokasikan formasi pada sekolah yang Bu Irma tempati oleh pemerintah Daerah sehingga nantinya Bu Irma dapat melamar di sekolahnya, tanpa harus melamar ke sekolah lain.

 

4. Guru Sekolah Negeri dengan Masa Kerja Lebih 3 Tahun

Guru yang bekerja di sekolah negeri dengan masa kerja lebih 3 tahun akan juga mendapat kesempatan keuntungan sebagai peserta dengan golongan prioritas III.

 

5. Guru Yang Berada Di Sekolah Negeri Yang Telah Terdaftar Di Dapodik Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru Tahun 2022.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 6, bahwa terdapat peserta dengan kategori pelamar umum. Pelamar umum tersebut salah satunya adalah peserta yang telah terdaftar di Dapodik.***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama