Update! 3 Mekanisme PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek, Simak!

Update! 3 Mekanisme PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Penjelasan Lengkap Kemendikbudristek, Simak!



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pada Webinar Sosialisasi Pengadaan PPPK Tahap 3 tahun 2022, telah dipaparkan mengenai mekanisme seleksi.

Seperti diketahui bahwa PPPK Tahap 3 Tahun 2022 banyak formasi untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Webinar sosialisasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 tersebut disiarkan langsung melalui Kanal YouTube Kementerian PANRB, Kamis, 9 Juni 2022.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril menyampaikan mengenai Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Dalam pemaparan tersebut dijelaskan mengenai jumlah formasi PPPK 2022 yang merupakan penjumlahan dari sisa formasi 202.

Dijelaskan juga bahwa jumlah formasi tersebut juga berasal dari formasi yang telah diusulkan Pemda pada tahun 2022.

Selain itu, Iwan juga menjelaskan tentang mekanisme yang akan dilakukan pada seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022.

Adapun mekanismenya dibagi menjadi tiga tahap seleksi, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya. com dari Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.

1. Penempatan Lulus Passing Grade

Penempatan individu atau guru honorer yang dinyatakan telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing

Selain itu bisa juga akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan.

Peserta penempatan lulus Passing Grade adalah:

- Guru yang telah Lulus Passing Grade saat Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021

Jika masih tersedia formasi dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap 2

 

2. Seleksi 2: Kesesuaian/Verifikasi

Seleksi kesesuaian/verivikasi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian

Peserta dengan kesesuaian/verifikasi diantaranya adalah:

- THK- 11

- Guru Honorer Negeri (23 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)

Jika masih tersedia formasi dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap 3

 

3. Seleksi Tes

Proses pelaksanaan Seleksi Tes dilakukan adalah dengan mempertimbangkan sisi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural.

Peserta:

1. Guru Honorer Negeri (3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

2. Lulusan PPG

3. Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)

Pasalnya, mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah "Jika Masih Tersedia Formasi".

 

Maksudnya adalah tidak secara otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme.

Hal itu karena kalau tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan.

Tetapi kalau masih tersedia formasi pada mekanisme pertama, maka dilakukan mekanisme kedua.

Jika formasi kedua masih tersisa di Pemerintah Daerah, maka akan dilakukan yang ketiga.

Mekanisme kedua dan ketiga, akan dilakukan berdasarkan kepada ketersediaan formasi.

Iwan Syahril berharap agar formasi ini akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah Daerah.***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama