Seperti diketahui bahwa
PPPK Tahap 3 Tahun 2022 banyak formasi untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2022.
Webinar sosialisasi
PPPK Tahap 3 tahun 2022 tersebut disiarkan langsung melalui Kanal YouTube
Kementerian PANRB, Kamis, 9 Juni 2022.
Pada kesempatan
tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Iwan Syahril
menyampaikan mengenai Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2022.
Dalam pemaparan
tersebut dijelaskan mengenai jumlah formasi PPPK 2022 yang merupakan
penjumlahan dari sisa formasi 202.
Dijelaskan juga bahwa
jumlah formasi tersebut juga berasal dari formasi yang telah diusulkan Pemda
pada tahun 2022.
Selain itu, Iwan juga
menjelaskan tentang mekanisme yang akan dilakukan pada seleksi Guru ASN PPPK di
tahun 2022.
Adapun mekanismenya
dibagi menjadi tiga tahap seleksi, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya. com dari
Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud.
1. Penempatan Lulus
Passing Grade
Penempatan individu
atau guru honorer yang dinyatakan telah lulus nilai ambang batas pada seleksi
Tahun 2021 akan ditempatkan di tempat tugasnya masing-masing
Selain itu bisa juga
akan ditempatkan di satuan pendidikan yang membutuhkan.
Peserta penempatan
lulus Passing Grade adalah:
- Guru yang telah Lulus
Passing Grade saat Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
Jika masih tersedia
formasi dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap 2
2. Seleksi 2:
Kesesuaian/Verifikasi
Seleksi
kesesuaian/verivikasi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi
profesional, pedagogik sosial, dan kepribadian
Peserta dengan
kesesuaian/verifikasi diantaranya adalah:
- THK- 11
- Guru Honorer Negeri
(23 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)
Jika masih tersedia
formasi dilanjutkan dengan mekanisme seleksi tahap 3
3. Seleksi Tes
Proses pelaksanaan
Seleksi Tes dilakukan adalah dengan mempertimbangkan sisi kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan sosial kultural.
Peserta:
1. Guru Honorer Negeri
(3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
2. Lulusan PPG
3. Guru Honorer Swasta
(terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
Pasalnya, mekanisme
Seleksi Guru ASN PPPK di tahun 2022 ini, kata kuncinya adalah "Jika Masih
Tersedia Formasi".
Maksudnya adalah tidak
secara otomatis masing-masing Pemerintah Daerah akan melakukan semua mekanisme.
Hal itu karena kalau
tidak ada formasi maka sudah selesai dan tidak bisa dilakukan.
Tetapi kalau masih tersedia
formasi pada mekanisme pertama, maka dilakukan mekanisme kedua.
Jika formasi kedua
masih tersisa di Pemerintah Daerah, maka akan dilakukan yang ketiga.
Mekanisme kedua dan
ketiga, akan dilakukan berdasarkan kepada ketersediaan formasi.
Iwan Syahril berharap
agar formasi ini akan terus dimaksimalkan oleh masing-masing Pemerintah
Daerah.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com