Beberapa daerah sudah
mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile menggunakan
kamera HP. Seperti contohnya di Medan, Sumatera Utara. Dilansir dari Detikcom,
Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara sudah melakukan uji coba ETLE
Mobile selama 30 menit dan terjaring 297 pelanggaran.
Dalam ETLE Mobile ini,
petugas polantas menggunakan kamera handphone untuk menindak para pelanggar
lalu lintas. Pemberlakuan tilang ETLE Mobile digunakan di area yang tidak
tersedia kamera ETLE statis.
Nantinya, petugas
kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah
yang tidak tersedia ETLE statis. Petugas kepolisian yang dibonceng akan
memotret para pelanggar lalu lintas.
"Pada Rabu (29/6),
telah dimulai proses sosialisasi penindakan melalui perangkat cerdas handphone,
baik itu untuk penindakan pelanggaran parkir, tidak menggunakan helm, dan juga
melawan arus," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara Kombes Pol
Indra Darmawan Iriyanto dikutip Korlantas Polri.
Pelanggaran yang bisa
ditindak oleh ETLE Mobile bersifat tematik, contohnya tidak menggunakan helm, boncengan
bertiga, melawan arus, pelanggaran rambu dilarang parkir, dan pelanggaran kasat
mata lainnya.
Indra menambahkan bahwa
petugas yang menggunakan perangkat ETLE Mobile memiliki kualifikasi sebagai
penyidik dan penyidik pembantu. Selain itu, petugas memiliki otoritas khusus
sesuai dengan surat perintah dari atasannya untuk melakukan pengambilan gambar
menggunakan perangkat elektronik dan dilengkapi dengan lokasi tempat
pelanggaran.
"Jadi jam
peristiwa pelanggarannya jam berapa, kemudian ada longitude latitudenya (garis
lintang-garis bujur) itu jelas semuanya. Gambar pelanggaran yang telah diambil
petugas dikirim ke back office (admin) atau Command Center untuk dilanjutkan
dengan pengiriman surat konfirmasi," sebutnya.