Dari jumlah tersebut,
tidak sedikit pelamar yang bertanya-tanya apakah kuota formasi PPPK 2022 cukup
untuk semua guru yang telah lulus passing grade?
Terlebih juga terdapat
daftar daerah yang memiliki guru yang telah lulus passing grade, tetapi untuk
formasinya tidak cukup untuk menampung semua guru tersebut.
Seperti halnya Prov.
Sumatera Barat, Kab. Dharmasraya dengan jumlah peserta yang telah lulus PG
yaitu 231, tetapi memiliki formasi hanya 50.
Hal tersebut
berdasarkan data yang pernah dibagikan oleh Kemdikbud terkait jumlah guru yang
telah lulus passing grade tahun 2021.
Di dalam isi daftar
tersebut tidak ada daftar status formasi yang lebih besar dari jumlah guru yang
telah lulus passing grade.
Sementara itu, juga
terdapat beberapa wilayah yang tidak tersedia usulan formasi untuk PPPK 2022,
seperti Kab. Pringsewu, Kab. Pesisir Barat, Kota Metro, Kab. Bengkayang, Kab.
Tanah Datar, Kab. Solo Selatan, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, dari
daftar tersebut juga disebutkan daerah mana saja dengan kuota formasi 2022 yang
lebih kecil dari jumlah peserta yang lulus PG.
Selain itu, juga dapat
diketahui bahwa untuk kesediaan formasi yang ada, tidak cukup untuk
mengakomodir semua guru honorer THK-II yang masuk ke dalam prioritas 1.
Apalagi guru yang masuk
ke dalam pelamar prioritas 2, 3, dan umum. Sebab hal ini juga sesuai dengan
yang disampaikan Kemdikbud.
Di mana pada ketiga
mekanisme seleksi guru, bahwa terdapat tiga jenis seleksi ASN PPPK 2022, yakni
penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi
tes.
Untuk mekanisme seleksi
pertama yaitu penempatan lulus passing grade, akan menempatkan pelamar yang
telah lulus PG di tahun 2021, di tempat tugasnya masing-masing atau pada satuan
pendidikan yang membutuhkan.
Peserta di mekanisme
yang pertama ini adalah guru lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK tahun
2021.
Jika masih ada sisa
formasi dari mekanisme yang pertama ini, maka akan berlanjut ke seleksi kedua
yaitu kesesuaian atau verifikasi.
Hal tersebut tentunya
perlu bagi tiap daerah untuk menyesuaikan kebutuhan formasi dengan jumlah
pelamar yang ada.
Khususnya bagi guru
yang telah lulus passing grade, dan guru yang masuk ke dalam pelamar prioritas.
Sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) akan terus melakukan update data
untuk menambah jumlah formasi pada Instansinya masing-masing.***
Sumber
: pikiran-rakyat.com