Jika Kuota Formasi PPPK 2022 Tak Cukup untuk Semua Guru yang Lulus PG, Pemerintah Siapkan Regulasi Lain, Tetap Tenang dan Sabar

Jika Kuota Formasi PPPK 2022 Tak Cukup untuk Semua Guru yang Lulus PG, Pemerintah Siapkan Regulasi Lain, Tetap Tenang dan Sabar



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk)Pada PPPK guru 2022, terdapat 193 ribu lebih guru honorer yang telah lulus passing grade di tahun 2021.

Dari jumlah tersebut, tidak sedikit pelamar yang bertanya-tanya apakah kuota formasi PPPK 2022 cukup untuk semua guru yang telah lulus passing grade?

Terlebih juga terdapat daftar daerah yang memiliki guru yang telah lulus passing grade, tetapi untuk formasinya tidak cukup untuk menampung semua guru tersebut.

Seperti halnya Prov. Sumatera Barat, Kab. Dharmasraya dengan jumlah peserta yang telah lulus PG yaitu 231, tetapi memiliki formasi hanya 50.

Hal tersebut berdasarkan data yang pernah dibagikan oleh Kemdikbud terkait jumlah guru yang telah lulus passing grade tahun 2021.

Di dalam isi daftar tersebut tidak ada daftar status formasi yang lebih besar dari jumlah guru yang telah lulus passing grade.

Sementara itu, juga terdapat beberapa wilayah yang tidak tersedia usulan formasi untuk PPPK 2022, seperti Kab. Pringsewu, Kab. Pesisir Barat, Kota Metro, Kab. Bengkayang, Kab. Tanah Datar, Kab. Solo Selatan, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, dari daftar tersebut juga disebutkan daerah mana saja dengan kuota formasi 2022 yang lebih kecil dari jumlah peserta yang lulus PG.

Selain itu, juga dapat diketahui bahwa untuk kesediaan formasi yang ada, tidak cukup untuk mengakomodir semua guru honorer THK-II yang masuk ke dalam prioritas 1.

Apalagi guru yang masuk ke dalam pelamar prioritas 2, 3, dan umum. Sebab hal ini juga sesuai dengan yang disampaikan Kemdikbud.

Di mana pada ketiga mekanisme seleksi guru, bahwa terdapat tiga jenis seleksi ASN PPPK 2022, yakni penempatan lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

 

Untuk mekanisme seleksi pertama yaitu penempatan lulus passing grade, akan menempatkan pelamar yang telah lulus PG di tahun 2021, di tempat tugasnya masing-masing atau pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Peserta di mekanisme yang pertama ini adalah guru lulus passing grade pada seleksi ASN PPPK tahun 2021.

Jika masih ada sisa formasi dari mekanisme yang pertama ini, maka akan berlanjut ke seleksi kedua yaitu kesesuaian atau verifikasi.

Hal tersebut tentunya perlu bagi tiap daerah untuk menyesuaikan kebutuhan formasi dengan jumlah pelamar yang ada.

Khususnya bagi guru yang telah lulus passing grade, dan guru yang masuk ke dalam pelamar prioritas.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) akan terus melakukan update data untuk menambah jumlah formasi pada Instansinya masing-masing.***

 

Sumber : pikiran-rakyat.com

 



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama