Kombes. Pol.
Ariasandy merinci lima kasus judi itu masing-masing diungkap oleh
Direktorat Reskrimum Polda NTT, Polres Sikka, Polres Alor, Polres Manggarai
Barat, dan Polres Ende.
Lima kasus judi yang
diungkap itu terdiri atas judi togel, domino, bola guling, dan sabung
ayam. Dari pengungkapan itu polisi mengamankan enam orang pelaku,
yang terdiri atas tiga pelaku judi domino dan tiga pelaku judi togel.
“Selanjutnya kasus judi tersebut saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut,”
jelas Kabidhumas.
Para pelaku disangkakan
melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh
tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Kombes. Pol.
Ariasandy juga menambahkan bahwa Kapolda NTT Irjen Polisi Setyo
Budiyanto sudah menegaskan untuk memberantas berbagai modus perjudian di
wilayah NTT.
“Pengungkapan sejumlah
kasus itu merupakan bentuk komitmen Polri dan Bapak Kapolda NTT dalam
memberantas penyakit masyarakat, di antaranya judi yang meresahkan masyarakat,”
jelas Kabidhumas.
Adapun polres-polres
lain masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu, Kapolda NTT sudah
memerintahkan polres jajarannya segera melaporkan hasil penindakan.
"Ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak pandang bulu. Segala bentuk
perjudian akan diberantas,” terang Kombes. Pol. Ariasandy.
Kabidhumas berharap
peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah
Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Jika ada informasi (judi) segera informasikan
kepada kami agar kami tindak lanjuti,” jelasnya.***tribratanews.polri.go.id